LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Lhokseumawe mengenakan wajib lapor untuk dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak sapi senilai Rp 14,5 miliar di Kota Lhokseumawe.
Keduanya, yaitu berinisial DH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, Rabu (20/12/2017), menyebutkan keduanya tidak ditahan karena selama ini kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Apalagi, ada surat jaminan dari pihak keluarga kedua tersangka.
“Mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, Senin dan Kamis,” sebutnya.
Saat ini, sambung AKP Budi, pihaknya terus melakukan pemberkasan kasus tersebut. Direncakan akhir Desember ini, berkas kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
“Saksi ahli dari BPKP sudah kita mintai keterangannya. Dengan begitu, berkas ini hampir rampung dan saya pikir tak lama lagi sudah bisa dilimpahkan ke jaksa,” terangnya.
Baca juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ternak Sapi Senilai Rp 14,5 M
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pegawai negeri sipil dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hewat ternak sapi senilai Rp 14,5 miliar pada tahun 2014.
Baca juga : Jaksa Kembali Menahan 2 Pimpinan DPRD Sulbar Terkait Kasus Korupsi
Akhir tahun 2015, polisi menyidik kasus ini dan menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan sapi tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu senilai Rp 8,1 miliar.