Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pengemudi Ojek "Online" di Yogyakarta Mogok 24 Jam

Kompas.com - 19/12/2017, 19:33 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna ojek online di wilayah Yogyakarta, hari ini kesulitan memperoleh layanan. Pasalnya, ratusan pengemudi ojek yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Ojek Online Jogja (PPOJ), melakukan aksi protes.

Mereka memrotes Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Selasa (19/12/2017).

Aksi dimulai dengan melakukan longmarch dari halaman Masjid Syuhada menuju halaman DPRD DIY. Mereka membawa spanduk berisi penolakan terhadap peraturan tersebut.

"Kita putuskan off narik penumpang dalam waktu 24 jam. Kita sepakat menolak keberadaan Permenhub 108," ujar koodinator lapangan aksi, Nur Setyo, di halaman gedung DPRD DIY, Selasa.

(Baca juga : Pemerintah Diminta Berhati-hati Terbitkan Regulasi Ojek Online )

Menurut dia, seluruh anggota PPOJ kompak mengikuti aksi ini untuk memperjuangkan nasib mereka ke depannya. Sebab, Permenhub 108 merupakan produk inkonstitusional.

Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Dia menilai peraturan tersebut tak berpihak pada pengemudi kendaraan sistem online. Menurutnya, para pengemudi yang dianggap mitra oleh penyedia aplikasi, di lapangan seperti dijadikan sapi perah.

Pengurus PPOJ, Muhamad Ansori, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatur penyedia aplikasi agar tidak memperlakukan mitra kerjanya sewenang-wenang.

Mereka juga menuntut kesetaraan kedudukan antara pengemudi dengan penyedia jasa aplikasi kepada mitranya. 

"Kami menuntut pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan dan kesehatan bagi pengemudi online di Indonesia,"ujarnya.

Tempuh Jalur Hukum

Tak hanya melakukan aksi protes, penolakan Permenhub 108/2017 ditempuh melalui jalur hukum yakni judicial review (peninjauan kembali-PK).

Anggota tim hukum dan advokasi PPOJ, Arsiko mengatakan, aturan tersebut secara proses pembentukan tak sesuai kondisi di lapangan. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi PK.

Arsiko mengatakan, materi PK akan selesai dalam sepekan hingga 10 hari ke depan. Dalam materi PK, pihaknya meminta MA menolak seluruh isi Permenhub 108. 

"Kami lakukan langkah dua, litigasi dan non litigasi. Kami melakukan aksi ini mengawal langkah non litigasi kita. Terkait angkutan umum sudah ada aturan Keputusan Menteri 35 Tahun 2003, sudah ada di sana. Kita bukan di dalam (Permenhub 108)," ungkapnya.

Menurut dia, pengemudi ojek online lebih bersifat privat dan bukan layaknya transportasi umum. Aturan tersebut seakan memaksakan kendaraan sistem online masuk dalam aturan angkutan umum. Padahal ojek berbeda dengan angkutan umum.

"Kepemilikannya privat dan sifatnya rental. Ini pekerjaan yang sudah lama terjadi. Plat hitam sudah pernah ada di terminal, stasiun, dan bandara. Mereka memakai hukum sewa-menyewa. Permasalahannya kenapa baru dimasalahkan sekarang," ucapnya.

PPOJ berasal dari sejumlah organisasi hukum, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sleman, Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com