Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Lagi, Nenek Bercucu Empat Ini Bikin Kesal Kapolres Probolinggo

Kompas.com - 15/12/2017, 16:29 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad terlihat kesal terhadap Juni (55), nenek yang memiliki delapan anak dan empat cucu. Kapolres bahkan menasihati Juni dengan nada tinggi karena Juni dinilai mengancam generasi muda.

Sampean ini bagaimana, Bu? Kok enggak kapok-kapok? Sudah dihukum lima kali masih tetap jual obat terlarang. Nanti saya mau koordinasi dengan majelis hakim biar sampean dihukum lima tahun,” kata Fadly kepada Juni di Mapolres Probolinggo, Jumat (15/12/2017).

Juni yang mengenakan kerudung pink ini hanya tertunduk tak menjawab. Namun, Kapolres kembali mengingatkan bahwa tindakan Juni ini sangat berbahaya.

“Ingat, saya tidak kompromi dengan narkoba. Aksi sampean ini jauh lebih berbahaya dari pencurian. Menjual obat terlarang ini merusak dan membahayakan generasi muda. Berat pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Ingat itu,” ujar Fadly.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Pil Dextro Lintas Wilayah

Kekesalan Kapolres adalah hal yang wajar. Sebab, Juni kembali ditahan polisi karena menjual pil dextro. Polisi menyita 4.000 butir pil dextro dan satu ponsel dari tangan Juni. Dia merupakan warga Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap di pinggir jalan Desa Randumerak.

“Bu Juni dijerat Pasal 197 sub 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Juni mengaku menjual tujuh paket pil dextro tiap hari di warungnya, dengan keuntungan Rp 20.000 per paket. Saat ditanya alasannya masih terus menjual dextro, Juni menjawab karena dia orang tidak punya. Namun, seorang polisi membantah jawaban Juni. Dia disebut tergolong orang mampu.

Kompas TV Polisi menggerebek industri rumahan yang memproduksi obat terlarang jenis Karnopen dan Dextro di kawasan Perumahan Citraland Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com