Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Perhutani Jateng Didakwa Rugikan Negara Rp 14,5 Miliar

Kompas.com - 14/12/2017, 06:32 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasma Korupsi mendakwa mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh, Hadi Siswanto merugikan negara hingga Rp 14,5 miliar.

Teguh dinilai bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet pada rentang waktu 2012-2013.

"Penyimpangan itu memperkaya terdakwa sebesar Rp140 juta," kata jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/12/2017).

Kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet diduga dilakukan saat Teguh menjabat sebagai kepala Perum Perhutani pada 2011 hingga 2014. Sementara kasus pengadaan pupuk di Perhutani terjadi pada 2012-2013.

Dalam uraiannya, jaksa mendakwa Teguh melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kesalahan Teguh, sambung jaksa, karena dia memberi persetujuan pengadaan pupuk urea tablet terhadap PT Berdikari sebagai pemenang proyek.

Baca juga : Dua Pejabat Perhutani Jateng yang Ditahan KPK Segera Diadili

Sebagai pemenang proyek, PT Berdikari lalu mengajukan perpanjangan kerja sama. Dalam prosesnya, PT Berdikari mengajukan penawaran "cash back" atas pengadaan pupuk dengan nilai Rp 450 per kilogram.

Proses lelang berjalan fiktif, sebab pemenangnya telah diatur oleh panitia pengadaan barang dan jasa.

Dana imbal balik atau "cash back" dari pemenang tender sendiri mencapai Rp 1,6 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada para pejabat Perum Perhutani Jawa Tengah.

Baca juga : Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Pejabat Perum Perhutani

Selain Teguh, ada sejumlah mantan pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua mantan Direktur Utama PT Berdikari dan dua mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah. Mereka diadili dalam berkas yang terpisah.

Kompas TV Dinas Kesehatan yang datang langsung menginspeksi ke sejumlah ruangan tempat pembuatan sari kelapa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com