Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditiduri Ayah Kandungnya dari Kelas IV SD, Gadis 13 Tahun Hamil Enam Bulan

Kompas.com - 12/12/2017, 23:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis


BLORA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka itu yakni M (34), warga Desa Singet, Kecamatan Jati, Blora, yang tega meniduri anak kandungnya sendiri, BG (13). Saat ini korban diketahui tengah hamil enam bulan akibat perlakuan bejat dari Mintoro.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan, kasus tindakan asusila ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah.

"Kemarin kami amankan pelaku setelah memperoleh laporan dari tetangga dan keluarga korban," kata Heri kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2017).

Heri menjelaskan, tersangka yang tak memiliki pekerjaan tetap itu melakukan pencabulan sejak korban di kelas IV SD. Berkali-kali tersangka menyetubuhi korban saat keadaan di rumah sepi. Ibu korban sehari-hari bekerja mencari kayu di hutan, sedangkan adik korban masih anak balita.

Pelaku pun mengancam akan menganiaya korban jika membongkar aib itu kepada siapa pun.

Baca juga: Warga Kerumuni Rumah Terduga Pelaku Pencabulan

Setelah tamat SD, korban yang merasa tertekan kemudian merantau ke Tangerang dan bekerja di pabrik konveksi mengikuti tetangganya.

"Rekan kerja korban curiga karena kondisi fisiknya yang semakin membengkak. Setelah diperiksakan ke rumah sakit, korban ternyata hamil enam bulan yang belakangan diketahui akibat perbuatan asusila ayahnya," jelas Heri.

"Pelaku mengaku nafsu dengan anaknya sendiri karena selama ini tak pernah mendapat jatah dari istrinya. Istrinya selalu menolak saat diajak hubungan badan. Tersangka kami jerat UU perlindungan anak," kata Heri.

Kanit PPA Polres Blora Iptu Lilik  Widyastuti menyampaikan, korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Blora. Tim psikologi juga sudah didatangkan untuk menstabilkan kondisi psikis korban.

"Korban shock dan sangat tertekan," ujar Lilik.

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com