Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ilegal, Gudang dan Toko Kosmetik "Online" Digerebek Polisi

Kompas.com - 11/12/2017, 20:31 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Unit III Opsnal Tipiter Polres Karawang menggerebek gudang dan toko yang diduga menjual barang kosmetik ilegal di Dusun Belendung, RT 008, RW 003, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, Senin (11/12/2017). Barang tersebut dipasarkan melalui situs online.

Toko dan Gudang Sama Harga Shop itu digerebek setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku diduga telah memperjualbelikan barang kosmetik tanpa izin atau ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, toko tersebut menjual berbagai jenis kosmetik secara online dan menjual beberapa jenis kosmetik yang diduga tidak memiliki izin dari BPOM.

"Toko tersebut menjual kosmetik impor yang tidak dilengkapi BPOM dan memiliki gudang penyimpanan barang kosmetik ilegal," ungkap Yusri.

Baca juga: Perempuan yang Dibunuh di Apartemen Laguna Bisnis Kosmetik Online

Ia menambahkan, menurut keterangan pemilik, barang itu berasal dari Jakarta dan diperjualbelikan pada malam hari.

"Pemilik gudang mengakui sudah melakukan usaha penjualan kosmetik sejak 1,5 tahun yang lalu. Hingga saat ini, kami masih melakukan pendataan untuk barang kosmetik yang ilegal," ujar Yusri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 48 merek produk kosmetik dan dibawa ke Mapolres Karawang. Sedangkan barang yang dibawa ke gudang diamankan dengan membuat garis polisi.

"Polres Karawang telah membawa pemilik dan beberapa karyawan untuk dimintai keterangan," kata Yusri.

Adapun pemilik gudang disangkakan UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. 

Kompas TV Hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk biaya sewa hotel dan berfoya-foya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com