Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Kapal asal China Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/12/2017, 20:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Dua orang dari Kapal Fu Yuan Yu 831 asal China, ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, NTT Mubarak mengatakan, dua orang ditetapkan tersangka setelah terlibat prncurian ikan di wilayah Indonesia pada 30 November 2017 lalu.

"Kami sudah naikkan status nakhoda kapal (Wheng Zhiye) dan kepala kamar mesin (belum diketahui identitasnya) KM Fu Yuan YU 831 sebagai tersangka," kata Mubarak kepada Kompas.com, Minggu (10/12/2017) malam.

Sedangkan 19 awak kapal lanjut Mubarak, tidak dikenakan proses hukum karena berstatus non justicia, hanya beberapa di antaranya masih dijadikan sebagai saksi.

Baca juga : Masuk Perairan NTT, Nakhoda dan 21 ABK Kapal Fu Yuan Yu 831 Diperiksa

Menurut Mubarak, 19 awak kapal dari berbagai negara itu akan dipulangkan kembali ke negaranya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Dua awak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih diproses penyidik PSDKP Kupang dan setelahnya akan disusun berkas perkara untuk diproses lebih lanjut ke pihak Kejaksaan setempat," jelas Mubarak.

Baca juga : Susi Tenggelamkan 317 Kapal Pencuri Ikan

Mubarak menyebut, dua orang tersangka tersebut melanggar tindak pidana perikanan dan akan dijerat pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 junto Pasal 93 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebelumnya siberotakan, petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap nakhoda dan 21 anak buah kapal (ABK) Fu Yuan Yu 831.

Baca juga : Susi: Saya dan Pak Presiden Tidak akan Mundur untuk Tenggelamkan Kapal Asing 

Kapal berbendera China itu diamankan karena memasuki wilayah perairan NTT. Kepala PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, kapal itu milik Fred Ho dan berukuran 598 GT.

Menurut Mubarak, kapal itu berada pada posisi 11°09,943'S - 126°12,441'E ZEEI WPP 573 saat diamankan, atau sudah masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Saat ini kami sedang proses dan memeriksa nakhoda kapal Wheng Zhiye dan 21 ABK," kata Mubarak kepada Kompas.com, Sabtu (2/12/2017).

Mubarak mengatakan, 21 ABK itu berasal dari sejumlah negara, enam orang berasal dari Indonesia, tiga orang Myanmar, tiga orang Vietnam, dan sisanya China.

Kompas TV Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali mendapati kapal ilegal memasuki perairan Indonesia.


"Mereka kami amankan Kamis (30/11/2017) kemarin," kata Mubarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com