Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Perayaan Natal, 11 Penjahat di Kota Prabumulih Ditangkap

Kompas.com - 09/12/2017, 10:28 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Jelang perayaan natal dan tahun baru 2018, Polres Prabumulih Sumatera Selatan mengamankan sebelas pelaku kejahatan yang kerap meresahkan warga kota nanas tersebut.

Kesebelas pelaku itu ditampilkan di hadapan wartawan dengan sejumlah barang bukti kejahatan berupa dua sepeda motor, sejumlah pakaian hasil curian dan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Menggunakan baju seragam warna oranye sebelas pelaku kejahatan itu ditampilkan di hadapan wartawan di Mapolres Prabumulih.

Kesebelas orang itu adalah pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah Kota Prabumulih yang dalam aksinya tidak segan-segan melukai korbannya.

Baca juga : Tito: Copet, Tukang Bius, Preman, Bersihkan! Enggak Bisa? Saya Copot!

Tiga dari sebelas orang yang ditangkap itu bahkan adalah pelaku pembunuhan di Kecamatan Rambang Kapak Tengah dan memiliki 9 laporan kepolisian (LP) untuk tindak kejahatan begal motor.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Susanti Sabtu (9/12/2017) mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih, merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman bagi umat kristiani prabumulih yang akan merayakan hari natal dan tahun baru 2018.

Baca juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Proyek di Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan

Upaya itu juga untuk menekan tindak kejahatan yang kerap terjadi seperti curat, curas dan curanmor (3C) yang dilakukan pelaku yang sudah tertangkap.

“Penangkapan 11 orang pelaku kejahatan itu adalah bagian dari upaya Polres Prabumulih untuk menjaga proses perayaan natal dan tahun baru 2018 agar berjalan aman dan lancer,” katanya

Dari sebelas pelaku itu diamankan sejumlah barang bukti seperti dua sepeda motor, pakaian hasil pencurian di sebuah rumah dan senjata tajam yang digunakan untuk tindak kejahatan.

Kesebelas pelaku itu terancam pasal berbeda dari pasal 363, 365, 351, 380 dan 170 KUHP. K108-15

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com