Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pilot yang Gunakan Sabu di Hotel Kupang

Kompas.com - 06/12/2017, 00:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Apararat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu-sabu, Senin (4/12/2017) malam.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Mendapat info itu, lanjut Anthon, kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel.

Sebelum melakukan penangkapan, kasat Narkotika melakukan koordinasi dengan manajemen hotel dan sekuriti.

"Sekuriti bersama anggota polisi, lalu menuju kamar yang digunakan dan menangkap pelaku sedang menggunakan narkoba dan minuman keras," ucap Anthon.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam dan satu botol minuman keras.

Baca juga : Selain Isap Sabu, Oknum Pilot Lion Air Juga Konsumsi Miras

Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan oleh polisi seberat 0,57 gram. Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.

"Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ucapnya.

MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang dan ditahan serta diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang pegawai hotel sebagai saksi.

MS ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota di Hotel T-More, Kupang, sekitar pukul 21.20 Wita.

Baca juga : Pilot Lion Air yang Ditangkap Simpan Sabu di Dalam Dompet

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik dan satu unit telepon genggam.

"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anthon.

Kompas TV Pilot Brasil Hebohkan Dunia Maya Akibat Aksi "Selfie"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com