Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kendeng Minta Gubernur Jateng Hentikan Izin Pabrik Semen di Pati

Kompas.com - 05/12/2017, 18:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Kendeng dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mendatangi kantor gubernur Jawa Tengah di Semarang, Selasa (5/12/2017). Mereka meminta agar gubernur Jateng tidak menerbitkan izin lingkungan pertambangan di wilayah karst Sukolilo.

Aksi para petani itu dilakukan pada Selasa siang tadi di halaman kantor gubernur. Seperti halnya demonstrasi menolak Semen Rembang, aksi penolakan itu diikuti sekitar 500 petani, aktivis lingkungan hidup, dan para simpatisan.

Mereka datang dari Pati menggunakan beberapa truk bak terbuka. Mereka tampak mengerjakan caping bertulis penolakan terhadap pabrik semen serta membawa sejumlah tanaman hasil pertanian.

Mereka juga membentangkan spanduk hitam raksasa bertuliskan "Usir Indocement dari Pati". 

Di sela aksinya, perwakilan massa diterima oleh perwakilan Pemprov Jateng, dalam hal ini Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Heru Setyadi. Tampak Kepala ESDM Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono ikut menerima aduan pendemo.

Warga Sukolilo, Gunretno, mewakili peserta aksi mengatakan, pihaknya meminta gubernur tidak mengeluarkan izin kegiatan pertambangan di karst Sukolilo.

Sebab, kata dia, berdasar pengalaman aksi sebelumnya, jika gubernur ada kewenangan bisa saja menerbitkan izin terkait. Dia ingin agar gubernur nantinya tidak menerbitkan izin pertambangan.

"Moga-moga Pak Ganjar tidak keluarkan izin lagi kalau ada kewenangannya. Kami tidak ingin ada pabrik semen di Pati," ujar Gunretno.

Baca juga: Ada Kuliah Lapangan soal Kendeng di Seberang Istana

Pihaknya pun berharap Pemprov Jateng merealisasikan keinginannya.

Aduan itu diterima oleh Heru Setyadi. Kepada instansi terkait, dia meminta hal itu ditindaklanjuti, baik kepada Biro Hukum, Dinas ESDM, maupun Dinas Lingkungan Hidup.

Koordinator JMPPK Bambang Sutomo mengatakan, PT Sahabat Mulia Saksi (SMS), anak usaha PT Indocement, diberi waktu tiga tahun untuk melakukan kegiatan. Namun, selama ini tidak ada aktivitas di lokasi yang menjadi rencana tapak pabrik semen.

Menurut dia, Surat Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT Sahabat Mulia Sakti akan habis masa berlakunya sebentar lagi. Sebab, keputusan itu terbit pada 8 Desember 2014.

"Tadi hasil audiensi dapat informasi bahwa perpanjangan izin lingkungan ini bukan di provinsi, tapi itu kabupaten," kata dia.

Namun, pihaknya tetap mendesak pemerintah provinsi dapat mengintervensi Kabupaten Pati untuk tidak memperpanjang izin di lingkungan terkait. Mereka mengklaim aksi mereka di Pati tidak mendapat tanggapan dari aparat terkait.

Rencana pembangunan pabrik semen di Pati dikabarkan membutuhkan lahan seluas 180 hektar yang terbagi ke dalam empat desa. Lahan itu sebagian masih ditempati oleh masyarakat sekitar sebagai tempat tinggal. Setidaknya, menurut JMPPK, ada 569 KK yang bakal terkena dampak jika hal itu terealisasi.

Kompas TV Damai dalam Prahara Kendeng - Jejak Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com