Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Stadion Bertaraf Internasional yang Ambruk Masih Bermasalah

Kompas.com - 05/12/2017, 13:56 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Masalah lahan pembangunan stadion bertaraf internasional di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum terselesaikan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhlis Mallajareng, mengatakan, masih banyak lahan yang belum terbayarkan dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel.

Menurut dia, masih ada sekitar 4 hektar lahan yang belum terselesaikan, baik belum terbayarkan maupun belum diserahkan ke Pemprov Sulsel padahal sudah dihibahkan.

"Total lahan stadion ini 7 hektar. Sebanyak 3 hektar milik Pemprov dan sisanya 4 hektar itu belum diserahkan ke Pemprov. Di lahan 4 hektar itu ada lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan milik warga," ungkapnya saat ditemui di stadion Barombong, Selasa (5/12/2017).

(Baca juga: Berita Foto: Ambruknya Sebagian Stadion Internasional di Makassar)

Muhlis menjelaskan, meski lahan 4 hektar itu secara resmi belum diserahkan ke Pemprov Sulsel, namun sementara dibangun untuk kolam renang dan area parkir stadion. Dulunya, area parkir berada di sebelah timur stadion, kini dipindahkan ke sebelah barat.

"Kalau soal ganti rugi lahan, masih ada yang belum terbayarkan. Ada sisa pembayaran ibu Rosma yang dulu sudah dianggarkan pada 2014, tetapi ada proses hukum yang berjalan di pengadilan. Maka pembayaran ditunda hingga ada putusan inkracht dari pengadilan. Jika sudah ada putusan inkracht, kami akan kembali anggarkan pada tahun depan pembayarannya," ungkapnya.

Muhlis mengakui, lahan tempat dibangunnya stadion bertaraf internasional ini merupakan tanah tumbuh dan ada pula yang reklamasi. Status lahannya pun masih ada yang belum bersertifikat dan adapula yang sudah bersertifikat.

"Yang sudah bersertifikat itu sekarang milik GMTD yang dibeli dari masyarakat, sedangkan yang belum bersertifikat milik Pemprov dan sementara dibuatkan sertifikatnya. Nah tanah milik GMTD ini akan dihibahkan dan diserahkan ke Pemprov, tapi harus melalui prosedur. Ya seperti melalui notaris untuk legalnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com