Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Migas, Calon Kontestan Pilkada Pamekasan Ditahan

Kompas.com - 04/12/2017, 22:50 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Calon kontestan Pilkada Pamekasan, Taufadi, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas, BUMD Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (WUS).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung dijebloskan ke rumah tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/12/2017) sore.

Mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS sempat berbicara kepada wartawan saat digelandang menuju mobil tahanan dari ruang penyidikan gedung Kejati Jatim.

"Tahun 2018 ada pilkada serentak. Saya salah satu kontestannya. Itu saja," ucapnya.

Sayangnya, dia tidak menegaskan bahwa status hukumnya bernuansa politis karena dia adalah salah satu calon kontestan di Pilkada Pamekasan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, tidak tahu menahu urusan tersangka menjadi calon kandidat di Pilkada Pamekasan tahun depan.

"Kita bertindak berdasarkan fakta hukum, tidak ada kaitan dengan politik," ujarnya.

Taufadi ditetapkan tersangka setelah terbukti selama menjabat di PT WUS menggunakan dana participating interest pengelolaan minyak dan gas yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp 500 juta.

"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka tanpa pertanggungjawaban yang jelas," kata Didik.

Baca juga : OTT KPK Berimbas pada Amburadulnya APBD Pamekasan

Taufadi adalah tersangka kedua yang ditetapkan Kejati Jatim dalam kasus dugaan penyelewengan dana participating interest pengelolaan minyak dan gas PT WUS.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa'ie juga ditetapkan tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Kompas TV Sebuah rumah warga Dusun Sumber Gunung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Jawa Timur ambruk rata dengan tanah akibat ledakan mercon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com