Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Raja Keraton Solo Ditahan Polisi karena Diduga Menipu Pedagang

Kompas.com - 04/12/2017, 20:27 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Aparat Penyidik Reserse dan Kriminal Polresta Solo menahan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Benowo.

Adik raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) itu ditangkap setelah pedagang sekaten melaporkan dugaan penipuan pemberian izin penggunaan alun-alun utara untuk pesta rakyat Sekaten 2017.

Tak hanya Benowo, polisi juga menahan koordinator panitia pesta rakyat Sekaten 2017, Robby Hendro Purnomo.

"Kedua tersangka sudah kami tahan. Saat ini kami sementara menyelesaikan pemberkasan tersangka Benowo dan Purnomo sebelum dikirim ke kejaksaan," ujar Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Prabowo, saat dijumpai dalam jumpa pers kasus pabrik pil PCC di Jalan Setiabudi No 66, Gilingan, Banjarsari, Senin (4/12/2017) siang.

Menurut Ribut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan setelah polisi memeriksa saksi pelapor dan beberapa pedagang. Tak hanya itu, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa kuitansi, surat kuasa, dan beberapa dokumen.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, menyampaikan saat ini Benowo ditahan di Mapolresta Solo dan Robby di Polsek  Laweyan. Kedua tersangka itu ditahan sejak Senin (27/11/2017) lalu.

Baca juga : Abdi Dalem Jadi Tersangka Pencurian Mobil Permaisuri Keraton Solo

Hasil penyidikan penyidik, kata Agus, jumlah kerugian atas kasus dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 30 juta. Dari jumlah kerugian itu, polisi sudah menyita uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.

Agus menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka lantaran menyewakan lahan Alun-alun Utara Keraton Surakarta kepada pedagang. Padahal lahan itu sudah disewa Pemkot Solo untuk relokasi Pasar Klewer sementara.

Pedagang yang mendirikan wahana permainan di Alun-alun Utara lalu ditertibkan Pemkot Solo. Para pedagang yang tidak terima ditertibkan Pemkot Solo melaporkan kedua tersangka ke polisi.

Baca juga : Dugaan Pemalsuan Gelar Bangsawan Keraton Solo, Pelaksana Tugas PB XIII Diperiksa

Kepada polisi, para pedagang mengaku sudah sudah membayar sejumlah uang untuk menyewa lahan tersebut.

"Kedua tersangka diduga melalukan penipuan dan penggelapan yang merugikan pedagang . Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Agus.

Kompas TV Dalam tradisi ini, selain menyiapkan Jenang Suro atau Jenang Panggul, panitia juga menyiapkan gunungan yang dikirab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com