Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Kekasih yang Bunuh Calon Pengantinnya Gemetar...

Kompas.com - 04/12/2017, 19:58 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa menuntut Martinus Asworo (32) dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap korban Chatrina Wiedyawati, calon istrinya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (4/12/2017).

Martinus yang sejak awal duduk dengan kepala tertunduk sontak lemas. Wajahnya pucat pasi saat mendengarkan tuntutan jaksa ketika .

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis yang menghilangkan nyawa seseorang. Maka itu terdakwa dituntut hukuman mati," ujar Purnama di hadapan majelis hakim.

(Baca juga : Cinta Suci Calon Pengantin Berakhir Tragis di Tangan Kekasih)

Asworo terus tertunduk. Bahkan Asworo pun tak berani menatap majelis hakim dan arah pandangan matanya selalu ke bawah.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah memberikan kesempatan kepada terdakwa Asworo yang didampingi kuasa hukum Eka Sulastri dari Pos Bankum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

"Sidang pekan depan, kamu siapkan pembelaan ya," ujar Abu Hanifah kepada terdakwa Asworo.

Dengan anggukan kepala, Asworo memberi tanda sebagai jawabannya. Seusai menjalani sidang, ekspresi Asworo tampak ketakutan dengan bibir yang selalu gemetar.

"Pastinya kami akan mengajukan pembelaan untuk minta diringankan sebelum divonis majelis hakim," ujar Eka.

(Baca juga : Gaun Merah Pre-Wedding dan Balon I Love You Ikut Dikuburkan bersama Chatarina)

Berdasarkan berkas jaksa, Asworo adalah pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya. Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu 7 Mei 2017.

Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan kunci pengaman setir mobil.

Terdakwa Asworo secara membabi buta memukul korban di dalam mobil saat berada kawasan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Senin (4/12/2017), dengan judul: Dituntut Hukuman Mati, Wajah Pembunuh Calon Istri Ini Langsung Pucat dan Gemetar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com