Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Anggota Partai Hanura, Anggota PPS Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 04/12/2017, 16:26 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Semarang meminta klarifikasi seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sumowono karena diduga terlibat dalam keanggotan partai politik.

Anggota PPS berinisial QR dihadapkan kepada Komisioner Panwaslu Kabupaten Semarang Divisi Penindakan Pelanggaran, Andi Gatot Anjas Budiman.

Dia harus menjawab sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam keanggotaan Partai Hanura. Klarifikasi teradap QR berlangsung sekitar dua jam hingga pukul 11.00 WIB.

"Kami minta keterangan yang bersangkutan dan nanti juga kepada Ketua DPC Hanura untuk mendalami dugaan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Senin (4/12/2017) pukul 09.00 WIB.

Dia mengungkapkan, temuan tersebut bermula saat anggota Panwas melakukan pengawasan aktif terhadap tahapan penyerahan berkas perbaikan keanggotaan Parpol, Jumat (1/12/2017) lalu.

Setelah mencermati Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ditemukan nama QR dalam keanggotaan parpol tersebut. Padahal yang bersangkutan telah dilantik sebagai anggota PPS pada 25 November 2017 lalu.

"Ada KTP dan KTA yang bersangkutan dalam berkas perbaikan keanggotaan Partai Hanura," tandasnya.

Setelah mengetahui dugaan awal keangotaan parpol terhadap QR, pihaknya kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan Ketua KPU Kabupaten Semarang dan dua orang tim penerima berkas perubahan yang terdiri dari satu komisioner KPU dan Kabag Hukum KPU setempat.

"Klarfikasi ke KPU sudah kami lakukan hari Sabtu lalu, sekarang giliran yang bersangkutan," imbuhnya.

Dalam klarifikasi tersebut, QR menyanggah terlibat dalam keanggotaan suatu parpol. Dia mengaku telah mengundurkan diri dari Partai Hanura per 8 Mei 2017 saat dirinya mencalonkan diri sebagai sekretaris desa.

Kemudian saat mendaftar sebagai anggota PPS, dia mengaku tidak memahami secara detail tentang aturan bahwa anggota PPS tidak boleh terlibat di parpol sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.

"Secara partai mungkin clear, tapi secara aturan KPU belum," ungkapnya.

Menurut Agus, saat ini Panwaskab masih mengumpulkan bukti-bukti dan surat dari Parpol bersangkutan.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 72 huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi antara lain tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Hasil klarifikasi tersebut, imbuhnya, akan dikaji lebih lanjut dalam waktu tidak lebih dari lima hari. Apapun hasilnya, lanjut Agus, akan direkomendasikan ke KPU agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-perundangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com