Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Stadion Internasional di Makassar, dari Pembebasan Lahan hingga Pembangunan

Kompas.com - 04/12/2017, 15:29 WIB
Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Pembangunan stadion bertaraf internasional yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tak henti-hentinya bermasalah. Masalah itu mulai dari pembebasan lahan yang kasusnya telah inkracht di Pengadilan Negeri Makassar hingga kini proyek pembangunan itu ambruk.

Untuk kasus pembebasan lahan, ada tiga terdakwa yaitu Ferdy A Amin (Staf Ahli Wali Kota Makassar), Andi Ilham (mantan Lurah Barombong), dan Firnanda Sabar (mantan Sekretaris Camat Tamalate). Namun, hanya terdakwa Ferdy A Amin yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ferdi A Amin divonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis bebas dari tuntutan jaksa penuntut dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan vonis bebas dua terdakwa pada akhir tahun 2016, Kejaksaan Negeri Makassar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Kasus Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Imawati, menilai ketiga terdakwa yang bertindak sebagai panitia pembebasan lahan tidak menjalankan tugas sesuai dengan yang seharusnya. Lahan seluas 6 hektar yang dibebaskan tersebut ternyata merupakan lahan milik negara.

Jaksa menjelaskan, pada 2010, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan permintaan anggaran kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk membangun stadion olahraga berkapasitas besar.

Baca juga: Stadion di Makassar Ambruk, Pejabat Setempat Mengaku karena Faktor Cuaca

 

Kementerian pun menyetujui dengan catatan harus ada lahan seluas 6 hektar yang disiapkan. Setelah menyiapkan lahan 6 hektar dari hasil reklamasi selama sekitar setahun, pembangunan fisik tahap pertama pun dimulai dengan anggaran Rp 14 miliar.

Namun, saat proyek berlangsung, Ferdy meminta pembangunan dihentikan. Sebab, ada warga yang keberatan atas lahan itu. Ferdy, yang saat itu menjabat Camat Mariso, bekerja sama dengan dua terdakwa lain untuk mengurus sertifikat lahan yang sebenarnya tidak perlu dibebaskan. Pemprov Sulawesi Selatan akhirnya menyanggupi dan mengeluarkan dana sebesar Rp 1,8 miliar.

Setelah kasus itu bergulir, proyek pembangunan stadion bertaraf internasional sempat tersendat. Pembangunan dilakukan secara perlahan sambil menunggu proses hukum lahan selesai. Dana pembangunan stadion pun cair sedikit demi sedikit hingga proyek dikerjakan secara perlahan.

Proyek pembangunan stadion ini kembali digenjot pada tahun 2017 setelah mendapat kucuran dana dari APBN dan APBD. Namun, saat dikerjakan, proyek itu kembali mendapat masalah dengan ambruknya sebagian tribun.

Menurut rencana, proyek pembangunan stadion bertaraf internasional ini digenjot akan rampung hingga awal tahun depan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com