Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin, Layanan Perizinan di BP Batam Dilakukan di Mal

Kompas.com - 03/12/2017, 19:56 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Mulai Senin, 4 Desember 2017, seluruh layanan perizinan yang ada dan dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dialihkan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam yang sebelumnya berada di lantai tiga, akan diturunkan ke lantai satu gedung MPP," kata Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Bambang Purwanto, Minggu (3/12/2017).

Bambang mengaku tidak saja PTSP BP Batam, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam juga akan memindahkan kantor pelayanan perizinannya ke MPP Batam.

"Bahkan instansi atau lembaga lain yang akan melayani perizinan seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pajak, Bea cukai, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, dan kepolisian juga berada di MPP," terangnya.

Baca juga : Pimpinan BP Batam Ditantang Kerek Ekonomi Hingga 7 Persen

"Jadi mau apa saja, semua ada dan terlayani di MPP yang sedikitnya ada 117 perizinan," terangnya lagi.

Diakuinya sampai hari ini, tim teknisi terus bekerja keras dalam melakukan perangkaian jaringan agar bisa interkoneksi antara satu dengan yang lainnya. Namun demikian perlahan jaringan interkoneksi data mulai rampung.

"Dokumen maupun arsip berbagai perizinan juga mulai dipindahkan ke MPP dan Senin besok dipastikan sudah mulai beroperasi melayani semua perizinan yang dibutuhkan investor asing maupun dalam negeri," katanya menjelaskan.

Masih dengan Bambang, tidak saja perizinan usaha, bahkan pengurusan perizinan izin tinggal dan bekerja bagi warga negara asing juga diurus di MPP ini.

"Begitu juga dengan perizinan yang memnag harus dilakukan di kementerian terkait, BP Batam akan mengawal perizinan tersebut hingga ke pusat," ungkapnya.

Kompas TV Lima orang bocah diduga menjadi korban perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com