Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saingi Bima Arya pada Pilkada Bogor, Dua Pasangan Maju Lewat Jalur Independen

Kompas.com - 02/12/2017, 14:17 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pemilihan wali kota Bogor dan wakil wali kota Bogor akan digelar bersamaan dengan 171 daerah lainnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018.

Berbagai persiapan pun sudah mulai dilakukan oleh para calon wali kota Bogor. Mereka siap beradu strategi dan menebar janji untuk menjadi pemenang dalam pesta demokrasi tersebut.

Menariknya, ambisi untuk menjadi orang nomor satu di Kota Bogor bukan hanya milik calon petahana (incumbent), seperti Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ataupun Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, yang disebut-sebut juga bakal maju dalam pencalonan sebagai wali kota Bogor.

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bogor dari jalur perseorangan (independen) pun cukup diminati.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencatat, dua pasangan telah resmi menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan calon sebagai syarat untuk maju melalui jalur perseorangan, setelah ditutup pada Rabu (29/11/2017). Mereka adalah pasangan Edgar Suratman - Welly Ginanjar dan Ade Masudi - Linda Dahlina.

Ketua KPU Kota Bogor Undang Supriatna mengatakan, penyerahan dokumen dukungan itu nantinya akan diverifikasi ulang untuk memastikan data yang disampaikan valid.

Undang menyebutkan, syarat dukungan bakal calon perseorangan minimal harus sebanyak 51.014 suara, sesuai keputusan KPU nomor 9/HK.03.1-KPT/3271/KPU-Kot/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap.

Baca juga : Bima Arya Putuskan Tidak Maju di Pilkada Jabar

Selain itu, jumlah suara dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Bogor atau di lebih dari tiga kecamatan dari enam kecamatan yang ada.

“Dokumen dukungan ini dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)," ucap Undang, Sabtu (2/12/2017).

Undang menambahkan, setelah menerima bukti dokumen dukungan tersebut, selanjutnya adalah melakukan verifikasi melalui dua tahap, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dirinya menjelaskan, proses verifikasi administrasi dilakukan dengan menghitung dokumen identitas pendukung secara manual. Hal itu untuk memastikan jumlah suara dukungan yang diberikan terhadap pasangan calon sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sedangkan dalam verifikasi faktual, sambung dia, dilakukan dengan cara mengecek langsung ke lapangan sesuai bukti identitas e-KTP yang dicantumkan dalam dokumen dukungan tersebut.

"Ini untuk membuktikan setiap dukungan kepada pasangan tersebut sesuai dengan identitas yang diserahkan ke KPU," kata dia.

Dalam penyerahan dokumen dukungan tersebut, pasangan Edgar Suratman - Welly Ginanjar mengklaim mengumpulkan dukungan 53.933 suara. Sedangkan pasangan Ade Masudi - Linda Dahlina menyatakan memperoleh dukungan sebanyak 51.048 suara.

"Secara dukungan minimal, kedua pasangan sudah memenuhi persyaratan. Ini masih dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan dokumen yang disampaikan sudah sesuai apa belum," sebut dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com