Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Buronan Empat Kejari Itu Akhirnya Pulang...

Kompas.com - 30/11/2017, 10:29 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Hampir tujuh tahun kabur, Bagoes Soetjipto Soelyodikoesoemo, terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim, akhirnya kembali pulang.

Dikawal petugas keamanan, mantan staf ahli DPRD Jatim yang juga seorang dokter itu sampai di Gedung Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya, Rabu (29/11/2017) pukul 17.30 WIB.

Mengenakan atasan merah, Bagoes tidak terlihat gugup atau menyembunyikan wajahnya dari sorot kamera wartawan. Sayangnya, dia tidak menjawab saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. "Saya serahkan kepada kejaksaan," kata Bagoes.

Bagoes ditangkap di Apartemen Nusa Perdana Taman Nusa Perintis, Johor Bahru, Malaysia, Minggu (26/11/2016) malam. Penangkapan itu melibatkan tim gabungan dari pihak Imigrasi, NCB Interpol, bekerja sama dengan KJRI setempat, serta aparat penegak hukum di Malaysia.

Sebelum dipulangkan ke Surabaya, pria yang berprofesi sebagai dokter ahli jantung itu sempat diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Batam, lalu ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta.

Baca juga: Buron Kasus Korupsi P2SEM Gunakan Modus Kabur Mirip Gayus Tambunan

Tujuh tahun lalu, Bagoes melarikan diri ke sejumlah tempat di tengah proses hukumnya dalam kasus korupsi P2SEM sedang berjalan. "Hasil pemeriksaan, dia mengaku pada 2010 lari ke Cepu lalu ke Semarang. Di Semarang dia bikin paspor, lalu ke Batam sampai ke Singapura," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyhadi.

Dari Singapura, karena ijazah dokternya tidak diakui, Bagoes lantas lari ke Johor Malaysia. "Di Malaysia, anehnya dia bisa mengubah nomor paspor sehingga dia bisa memperpanjang izin tinggalnya," jelas Didik.

Menurut catatan Kejati Jatim, dalam kasus korupsi P2SEM, setidaknya Bagoes divonis hukuman oleh lima Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan total masa hukuman 28 tahun penjara. Vonis dua kali tujuh tahun oleh Kejari Sidoarjo, tujuh tahun oleh Kejari Jombang, dan tujuh tahun oleh Kejari Ponorogo.

"Sebenarnya Kejari Perak juga menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Namun, vonis menjadi nihil karena total hukumannya sudah lebih dari 20 tahun. Ketentuan negara kita kan maksimal hukuman 20 tahun," jelasnya.

Pria yang juga sempat mengajar di Fakultas Kedokteran itu disebut memegang peran penting dalam kasus korupsi P2SEM. Bagoes menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar. Mantan Ketua DPRD Jatim Fathurrasjid sempat ditahan karena kasus ini. 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 4 dari 10 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com