Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Ingin Kawan-kawan Penganut Agama Leluhur Terpenuhi Haknya..."

Kompas.com - 29/11/2017, 21:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengajak para jurnalis untuk bersama-sama menciptakan inklusi sosial kepada para penghayat agama leluhur di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Saat ini, ASB sedang melaksanakan Program Nasional Peduli. Kegiatan serupa berlangsung di 80 kabupaten dan kota di Indonesia. Targetnya adalah pemenuhan hak-hak para penganut agama leluhur.

"Wilayah kerja kita di Kota Medan dan Kabupaten Delisersang, penerima manfaatnya adalah Parmalim dan Ugamo Bangso Batak. Kami ingin kawan-kawan penganut agama leluhur terpenuhi hak-haknya yang belum diakomodir negara," kata Ferry Wira Padang, Deputy Direktur ASB, Rabu (29/11/2017).

Sejak Maret 2015, lanjut Wira, pihaknya bersama Yayasan Satunama berjuang agar semua orang terutama kaum minoritas diperlakukan setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara.

 

(Baca juga : Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan, Menghidupkan Keberagaman...)

Menurutnya, program ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak yang berkomitmen mewujudkan terciptanya masyarakat inklusi.

Hasilnya, telah tersusun kurikulum pendidikan agama leluhur. Lahirnya kurikulum tersebut berkat campur tangan Universitas Negeri Medan dan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Medan.

Mereka gencar mensosialisasikan UU Adminduk dan penyelesaian masalah administrasi kependudukan warga penganut agama leluhur.

Selain itu, terdapat dukungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan dan Deliserdang, Laboratorium Antropologi FISIP USU, Komisi E DPRD Sumut serta Dinas Pendidikan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Mereka yang mengimplementasi Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.

(Baca juga : Sebetulnya, Berapa Jumlah Penghayat Kepercayaan di Indonesia? )

Puncaknya, sambung Wira, adalah Putusan Makhamah Konstitusi dalam judicial review dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 terkait Adminduk UU Nomor 24 Tahun 2013 bagi identitas kewarganegaraan kelompok Penghayat agama leluhur di Indonesia.

"Tapi yang sangat penting adalah dukungan masyarakat yang tereksklusi," ucapnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com