Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tali Pancing Tersangkut, Pemancing Tusuk Rekannya

Kompas.com - 29/11/2017, 15:38 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Kesal dibentak oleh sesama pemancing saat sedang memancing di kolam pemancingan di Pemulutan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rulyandi, warga Kertapati, Palembang, nekat menusuk Supriadi, warga Kelurahan Tuan Kentang, Palembang.

Korban mengalami luka parah di pinggang. Supriadi dapat diselamatkan, sedangkan Rulyandi ditangkap aparat Polsek Pemulutan, Ogan Ilir.

Setelah ditangkap, Rulyandi langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk menjalani pemeriksaan. Dari Rulyandi disita sebuah pisau sebagai barang bukti.

Supriadi menceritakan, peristiwa itu berawal saat mereka tengah memancing di sebuah kolam di daerah Pemulutan Ogan Ilir.

Saat hendak ditarik, tali pancingnya tiba-tiba tersangkut di tali pancing milik tersangka Rulyandi dan beberapa pemancing lainnya.

Rekan sesama pemancing berteriak ke arah Rulyandi. Rulyadi yang diteriaki tersinggung dan mengira yang meneriakinya adalah Supriadi.

Baca juga : Seorang Kakek Tusuk Dua Anak Balita di Sorong, Satu Orang Tewas

Setelah sempat memaki-maki korbannya, Rulyandi pulang lalu mengambil pisau dan menunggu Supriadi.

Ketika Supriadi hendak pulang, Rulyandi yang sudah menunggu langsung menusuk pinggang korban di pinggang belakang hingga luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan, Rulyandi usai menusuk korban langsung melarikan diri.

Setelah sembuh dari perawatan, Supriadi lalu melapor ke Polsek Pemulutan. Aparat menindaklanjuti laporan itu dan langsung menangkap Rulyandi.

“Akibat kesalahpahaman saja, Pak, gara-gara tali pancing saya nyangkut ke tali pancing dia, lalu ada yang teriak sehingga pelaku tersinggung dan menusuk saya,” katanya

Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi, Selasa (29/11/2017), mengatakan, selain sebagai tersangka dalam kasus penusukan, pelaku Rulyandi ternyata adalah pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang juga sudah dilaporkan.

“Ternyata ada dua LP di diri pelaku, selain penusukan pelaku juga pernah menganiaya seseorang dan sudah ada laporannya,” katanya.

Atas perbuatannya, Rulyandi terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com