Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Ketua DPR Masih Sama, Siapa Bilang Kosong?

Kompas.com - 29/11/2017, 07:15 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebutkan, berdasarkan undang-undang, orang yang berhak menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR harus berasal dari fraksi yang sama, yaitu Partai Golkar.

Fadli mengatakan bahwa Setya Novanto sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Dia pun membantah bahwa kursi pemimpin Dewan itu kosong setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Enggak ada yang kosong, siapa bilang kosong. Ketua DPR masih sama sampai sekarang," ucap Fadli seusai menghadiri acara Pembukaan Sarasehan dan Festival Pencak Silat Seni Tradisi, di Bogor, Selasa (28/11/2017).

Fadli menuturkan, meski KPK secara resmi menahan Novanto, tetapi kondisi itu tidak berdampak pada kinerja DPR. Dia mengatakan bahwa DPR bekerja sesuai undang-undang.

"Kinerja DPR tidak terganggu, kok. Semua berjalan lancar. Kami semua sudah dibagi tugas di bidangnya masing-masing," kata Fadli.

Baca juga: Kepuasan DPR Terhadap DPR Rendah, Fadli Zon Sebut Ada Progres

Dia pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. "Yang jelas negara kita negara hukum. Semua proses hukum harus kita hargai, baik dari sisi KPK maupun Pak Setnov. Kita lihat bagaimana hasilnya nanti," sambung dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Penetapan tersangka itu merupakan kali kedua yang dilakukan KPK terhadap Novanto.

Novanto sempat lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

KPK pun telah resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari, terhitung 17 November 2017 sampai 6 Desember 2017, di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Kompas TV Partai Gerindra akan memberi sanksi tegas terhadap kader partai jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com