Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Asal Makassar Kabur ke Singapura

Kompas.com - 28/11/2017, 17:35 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyewaan lahan negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), seorang pengusaha di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang keburu kabur ke luar negeri.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada wartawan, Selasa (28/11/2017), mengatakan, Jen Tang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Meski begitu, penyidikan tidak akan terhenti dan tim telah menggeledah kantornya di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar.

"Biar tersangka kabur ke Singapura, tim akan terus melakukan pengejaran. Tapi yang jelas sejak 7 November lalu telah keluarkan surat pencekalan dari Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen. Tim baru saja menggeledah kantornya di PT Jujur Jaya Sakti di lantai dua showroom mobil di Jalan Gunung Bawakaraeng. Dari penggeledahan tadi, tim jaksa menyita sejumlah dokumen," katanya.

Salahuddin menuturkan, saat penggeledahan, tim jaksa dikawal empat polisi bersenjata lengkap dan disaksikan oleh Lurah Barana.

"Nanti kita akan rilis hasil penggeledahan ini dan termasuk perburuan tersangka Jen Tang," tuturnya.

Salahuddin menjelaskan, Jen Tang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Rp 500 juta kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP).

Baca juga : Sewakan Lahan Negara, 2 Warga Makassar Ditahan Kejaksaan

Tersangka Jen Tang menyusul tiga tersangka lainnya yang kini sudah berstatus terdakwa, yakni Rusdin, Jayanti Ramli dan Muhammad Sabri, pejabat asisten I Pemkot Makassar bidang pemerintahan.

"Jen Tang sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 1 November kemarin. Ia diduga turut terlibat dalam proses persewaan lahan negara di Buloa. Uang hasil pembayaran lahan tesebut diduga diterima Jen .Tang melalui rekening pihak ketiga," terangnya.

Salahuddin menambahkan, tersangka Jeng Tang setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung mengajukan gugatan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya. Namun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/11/2017) kemarin, hakim memutuskan gugatan Jen Tang ditolak sehingga penyidikan kasusnya pun terus berlanjut.

Kompas TV Saat ini penyidik KPK sedang menuntaskan berkas perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com