Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Lingkar di Aceh Ditahan

Kompas.com - 28/11/2017, 16:34 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan dua terdakwa kasus korupsi jalan lingkar Kota Lhokseumawe, Selasa (28/11/2017).

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe Teuku Zahedi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu, Huzaiva. Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Lhokseumawe.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri menyebutkan, penahanan itu dilakukan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, yang berisikan menolak kasasi yang telah diajukan kedua terdakwa.

“Tadi kita panggil mereka ke kantor, lalu mereka datang dan langsung kita antar ke lembaga pemasyarakatan. Mereka cukup koperatif,” ujar Syaiful.

(Baca juga : Temukan Dugaan Korupsi, Polisi Cek Fisik Kapal Patroli Laut Kemenhub )

Dia menjelaskan, Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh memvonis masing-masing terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan penjara.

Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 260 juta dan pengerjaan. Sebab pembangunan jalan tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya. 

Untuk diketahui, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Pembangunan jalan bersumber dari APBD 2011, sebesar Rp 2 miliar.

Kompas TV Obudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan E-KTP Warga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com