Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Hukum: Khofifah dan Gus Ipul Tak Perlu Mundur

Kompas.com - 28/11/2017, 15:25 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Syaifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansa tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur Jawa Timur dan Menteri Sosial, saat mencalonkan diri sebagai gubernur di Pilkada Jatim 2018

“Sesuai amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mereka yang harus mundur adalah kepala daerah, PNS, anggota DPR baik pusat hingga daerah, anggota DPD, TNI Polri, hingga kepala desa,” ungkap pengamat hukum dari Universitas Jember, Nurul Ghufron, Selasa (28/11/2017). 

Itu artinya, mereka yang diwajibkan mundur ketika mencalonkan diri dalam Pilkada adalah orang-orang dengan jabatan full politis. 

“Anggota DPR, DPD, kepala daerah, kepala desa, itu full politis. Mereka dipilih secara langsung,” katanya.

(Baca juga : Pilkada Jatim, Peluang Khofifah Ditaksir Lebih Besar Daripada Gus Ipul)

Sementara, pada pasal 7 ayat 2 tidak ada ketentuan sedikitpun yang mengatur seorang menteri dan wakil gubernur, harus mundur ketika ditetapkan menjadi seorang calon gubernur.

“Menteri itu diangkat presiden. Sedangkan wakil gubernur dicangking (dibawa) gubernur saat mencalonkan. Jadi, pembuat Undang-undang tersebut sudah membuat aturan demikian," tuturnya.

"Sehingga, karena aturan sudah berbunyi demikian, maka baik Gus Ipul maupun Khofifah tidak perlu mundur ketika maju di Pilgub Jawa Timur,” pungkas Ghufron. 

Kompas TV Simak pernyataan Emil Dardak berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com