Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Gunung Agung Meletus dan Nasib Penumpang Telantar

Kompas.com - 28/11/2017, 09:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

GUNUNG Agung kembali meletus. Bukan salah siapa-siapa, memang gejolak alam, siapa yang dapat menandingi kuasa Tuhan?

Dalam konteks keselamatan penerbangan, debu vulkanik berpotensi mengganggu kinerja mesin pesawat.

Mengingat tujuan Konvensi Chicago 1944 beserta peraturan turunannya, baik nasional maupun internasional, ialah menjamin keselamatan penerbangan agar selalu berada pada tingkat tertinggi, maka tidak heran jika otoritas penerbangan sipil Indonesia menutup ruang udara terkait.

Imbas penutupan ruang udara ialah pembatalan atau pengalihan penerbangan berjadwal (scheduled flight) yang ujungnya berpotensi menelantarkan penumpang.

Dalam bisnis penerbangan, layaknya konsumen pada umumnya, posisi penumpang selalu lemah. Untunglah Indonesia telah memiliki instrumen hukum setingkat peraturan menteri guna melindungi penumpang ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Untuk penerbangan domestik, hukum positif Indonesia mengenal right to care dan right to compensation secara bersamaan.

Right to care diterjemahkan sebagai jaminan bagi para penumpang untuk mendapatkan perlindungan dasar (basic protection) hingga sampai ke tempat tujuan. Wujudnya antara lain konsumsi yang layak, akses telekomunikasi, informasi mengenai keadaan terkini, hingga penginapan jika dibutuhkan.

Adapun kewajiban maskapai untuk "membayar" Rp 300.000 kepada penumpang jika terlambat lebih dari 240 menit ialah perwujudan right to compensation. Ini dilakukan dengan catatan kesalahan berada di pihak maskapai penerbangan dan bukan keadaan memaksa (force majeure).

Perlu digarisbawahi bahwa peraturan ini dibuat ketika tingkat keterlambatan maskapai penerbangan sampai begitu parah.

Peraturan ini merupakan suatu lecutan agar manajemen maskapai penerbangan membenahi operasionalnya. Niatnya baik, tetapi salah kaprah.

Kata "force majeure" atau "keadaan memaksa", berdasarkan hukum yang berlaku, dengan mudah akan menihilkan kewajiban maskapai penerbangan atas right to care dan right to compensation.

Berbicara mengenai yang terakhir, apakah artinya Rp 300.000 seandainya seorang penumpang telantar sekitar seminggu. Untuk biaya penginapan sehari saja belum tentu cukup, bagaimana enam hari sisanya?

Maka, lupakan right to compensation. Seyogianya peraturan yang berlaku diubah agar lebih mengedepankan right to care. Keberadaan hukum dapat diibaratkan sebagai jaring pengaman atau nilai minimum, maka tidak ada salahnya jika memberikan lebih. Sejauh mana hukum nasional melindungi penumpang mencerminkan tingkat peradaban suatu bangsa.

Dalam kasus Denise McDonagh versus Ryanair (C-12/11), Uni Eropa melalui The European Court of Justice telah menguatkan keberadaan right to care sebagai perwujudan bisnis penerbangan yang beradab.

Pada tahun 2010, Gunung Eyjafjallajokull di Islandia meletus dan mengakibatkan ribuan penerbangan dibatalkan.

Denise McDonagh memenangi gugatan terhadap Ryanair, suatu low-fare airline, atas ganti kerugian sejumlah pengeluaran nyata untuk kebutuhan pokok selama telantar di bandara. Pengeluaran itu meliputi biaya penginapan, konsumsi yang layak, dan telekomunikasi.

AFP Erupsi Gunung Agung
Seyogianya hal ini dapat ditiru di Indonesia, tidak hanya oleh maskapai penerbangan tetapi juga oleh operator bandara. Jangan sampai kesehatan anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan para lansia tidak terjamin.

Penumpang yang telantar jangan hanya dilihat dari perspektif komersil--ujungnya sebagai beban, tetapi sebagai sesama manusia yang membutuhkan pertolongan.

Suatu ide untuk mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR) para pemangku kepentingan, di antaranya maskapai penerbangan, operator bandara, hingga perusahaan kargo dan ground handling, untuk memanusiakan manusia dengan memenuhi kebutuhan pokok mereka yang telantar terlepas nasionalitas.

Akan menarik melihat fenomena pendayagunaan bandara militer untuk penerbangan sipil komersial.

Menjadi suatu pertanyaan apakah TNI Angkatan Udara akan membiarkan para penumpang yang telantar menginap seminggu di markasnya. Jika tidak, siapa yang akan menanggung biaya "mengungsi"?

Dalam konteks ini, nyatanya right to care juga bersinggungan dengan isu pertahanan.

Akhir kata, semoga kejadian ini tidak berlalu begitu saja. Lembaga perlindungan konsumen seyogianya bergerak mengadvokasikan right to care serta mendorong pihak asuransi perjalanan guna memenuhi kewajibannya kepada para penumpang telantar, baik melalui upaya preventif maupun kuratif.

Sejumlah warga negara asing mencari informasi di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/11/2017). Bandara Ngurah Rai menutup semua penerbangan pada Senin mulai pukul 07.00 WITA karena terdampak abu vulkanis letusan Gunung Agung.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Sejumlah warga negara asing mencari informasi di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Senin (27/11/2017). Bandara Ngurah Rai menutup semua penerbangan pada Senin mulai pukul 07.00 WITA karena terdampak abu vulkanis letusan Gunung Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com