Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Tabungan

Kompas.com - 24/11/2017, 17:35 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bogor Desi Sri Zulaidah mengungkapkan, 50 persen dari 3 juta lebih penduduk Kabupaten Bogor yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS masih menunggak iuran.

Hal itu membuat kartu BPJS peserta mandiri tidak dapat digunakan. Untuk mengaktifkannya kembali, kata Desi, mereka harus melunasinya terlebih dahulu.

Desi menjelaskan, untuk membantu masyarakat yang kesulitan untuk melunasi tunggakan iuran BPJS, pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Nasional Indonesia (BNI) melalui program Tabungan Sehat.

"Program ini untuk membantu masyarakat agar lebih mudah melunasi tunggakan. Caranya bisa dicicil," ucap Desi saat ditemui di Kantor BPJS Kabupaten Bogor, Jumat (24/11/2017).

Desi menambahkan, mekanismenya adalah peserta BPJS cukup membawa kartu e-KTP, kartu keluarga (KK), kartu JKN-KIS, dan uang Rp 100.000 sebagai setoran awal. Dia meyakini bahwa simpanan itu bisa mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam layanan keuangan perbankan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Pekerja Muda

Dia melanjutkan, untuk memudahkan akses pendaftaran dan perubahan data, BPJS juga menyediakan aplikasi Mobile JKN berisi banyak fitur yang dapat diakses melalui ponsel.

"Kami mengimbau peserta tetap rutin membayar iuran karena kami juga bekerja sama dengan beberapa bank lain. Maka dari itu, syarat calon peserta kelas 1 dan 2 harus memiliki rekening tabungan," tutur Desi.

Kompas TV Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan meninjau lokasi kebakaran pabrik kembang api dan mengunjungi para korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com