Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Tipu 6 Warga Korea Selatan, Ketua REI Solo Dimejahijaukan

Kompas.com - 23/11/2017, 18:16 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo, Antonius Hendro Prasetyo dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Surakarta lantaran dituduh menipu enam warga Korea Selatan (Korsel) dalam bisnis penjualan apartemen senilai Rp 1,8 miliar. 

"Klien kami membeli beberapa apartemen melalui terdakwa dengan total harga Rp 1,8 miliar awal 2015. Namun setelah setahun menunggu apartemen itu tidak pernah ada. Akhirnya klien kami melaporkan ke polisi dan sekarang sudah proses hukum di Pengadilan Negeri Solo," ujar kuasa hukum warga Korsel, Zaenal Mustofa seusai persidangan, Kamis (23/11/2017). 

Keenam warga Korea Selatan yang menjadi korban penipuan yakni Kim Yum Tae, Han Gue Nhy, Alex Kong Kyung Young, Kim Hyunok, Hong Soon Yee, dan Kim Jyn Hyeung.

Pantuan Kompas.com di Pengadilan Negeri Solo, sidang kasus penipuan dengan terdakwa Ketua REI Solo, Antonius sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi meringankan dari terdakwa.

Zainal mengatakan, kasus itu bermula saat kliennya melihat ada promo apartemen dari M Icon pada 2015 di Solo Paragon Lifestyle Mall. Kim kemudian membeli apartemen tersebut melalui terdakwa Antonius karena sudah mengenal dan sering menjadi rekan bisnisnya.

(Baca juga : Polri Tangkap Sindikat Penipuan Isi Ulang Pulsa dan Listrik Rp 400 Miliar)

Kim kemudian mengajak lima warga Korsel lainnya untuk sama-sama membeli apartemen yang ditawarkan Antonius. Lima rekan Kim tertarik karena apartemen yang dijual didekat Jalan Kaliurang Yogyakarta. Total uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.

Setahun berlalu, apartemen yang dibeli kliennya tak kunjung dibangun. Lahan yang rencananya digunakan untuk apartemen di Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta masih kosong.

Zainal menuturkan, kliennya tidak akan membawa persoalan ini kalau Antonius mau mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Kim bersama lima kawannya. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari terdakwa mengembalikan uang yang sudah diambil.

"Klien kami hanya menginginkan pak Antonius mengembalikan uang yang sudah diterima untuk pembelian apartemen yang dipasarkannya," tuturnya.

Sementara terdakwa Antonius dalam persidangan menyatakan, dalam kasus itu dirinya juga menjadi korban. Sebab, selain menyetorkan uang pembelian dari enam warga Korsel, ia juga ikut membeli apartemen tersebut.

"Uang yang disampaikan korban sudah saya amanahkan semuanya ke pihak apartemen," tutur Antonius.

(Baca juga : 8 Penipuan Lewat Media Sosial yang Tidak Anda Sadari )

Saksi ahli hukum perdata dari Undip Semarang Yunanto mengatakan, dengan keluarnya surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) apartemen M-Icon oleh PT Graha Anggoro Jaya, maka tugas terdakwa sebagai agen pemasaran selesai. 

Bila pengembang wanprestasi atau tidak melaksanakan pembangunan apartemen maka seharusnya pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang korban adalah pemilik proyek atau PT Graha Anggoro Jaya.

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Supriyanta menyatakan, unsur pidana penipuan yang dituduhkan terdakwa terpenuhi.

Selaku agen pemasaran yang profesional, semestinya mengecek kepastian tanah, bangunan apartemen yang akan dijual kepada orang lain.

Tidak profesionalnya terdakwa sebagai agen mengakibatkan dia lalai hingga akhirnya merugikan orang lain.

Penasehat hukum Antonius, Michael menyatakan keberatan dengan kesaksian dari saksi ahli pidana. "Kami keberatan. Apakah saksi ahli pidana tadi menerangkan keahlian atau menerangkan suatu fakta yang dia terima sendiri," tutupnya.

Kompas TV Sebuah akun di Instagram menawarkan jasa arisan online.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com