Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergi Beli Pentol, Bocah Kelas 3 SD Dicabuli Pemuda Pengangguran

Kompas.com - 23/11/2017, 14:34 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bejat betul yang dilakukan pemuda berinisial TR, asal Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan ini.

Pemuda pengangguran ini mencabuli bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 di Pamekasan, Senin (20/11/2017) malam, di belakang kantor PDAM Pamekasan.

Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Osa Maliki menjelaskan, korban keluar dari rumahnya di Bagandang, Kelurahan Bugih, untuk membeli pentol ke Jalan Kabupaten.

Korban kemudian bertemu pelaku yang berpura-pura baik dengan menawarkan tumpangan. Dengan kepolosannya, korban kemudian naik ke motor pelaku.

"Korban tidak langsung diantar ke penjual pentol, tetapi dibawa muter-muter hingga tiba di halaman kantor PDAM Pamekasan," kata Osa Maliki, Kamis (23/11/2017).

(Baca juga : Siswi SD di Seram Tewas Setelah Jadi Korban Pencabulan Gurunya)

Di kantor PDAM itu, korban mengajak ke halaman belakang yang suasananya lebih gelap. Pelaku kemudian meminta korban menuruti apa yang diinginkan pelaku. Hingga akhirnya pelaku mencabuli korban. 

Sebelum keduanya pergi, ada warga melihat peristiwa tersebut yang kebetulan melintas di jalan depan kantor PDAM.

Kebetulan warga tersebut kenal dengan keluarga korban. Keduanya kemudian dibawa ke rumah korban. Begitu sampai di rumah, pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga. Beruntung emosi warga masih bisa diredam.

Kelurga pelaku sempat datang ke rumah korban untuk menyelesaikan persoalan. Namun keluarga korban memilih melaporkan ke Polres Pamekasan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pamekasan. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.

(Baca juga : Curigai Ada Pencabulan terhadap Anak, Segera Lapor Polisi )

Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014, sebagaimana perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com