Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Pria Berpoligami Hanya Bisa Tercatat di Satu Kartu Keluarga

Kompas.com - 22/11/2017, 19:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pria yang berpoligami atau beristri lebih dari satu hanya bisa mencatat namanya di satu kartu keluarga. Hal ini untuk validasi penunggalan data kependudukan. 

"Ketika ada warga yang beristeri lebih dari satu, sesuai ketentuan yang bersangkutan hanya bisa tercatat di satu kartu keluarga saja," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Semarang, Selasa (21/11/2017) petang.

Zudan mengaku, hingga kini masih terkendala saat mengakses data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) karena data kependudukan masih divalidasi.

Kendala tersebut, sambung dia, tidak akan terjadi jika seseorang sudah melakukan rekam data dengan benar sesuai ketentuan. Yakni meliputi satu nama penduduk, satu alamat, serta satu identitas.

"Jika ada warga dengan NIK ganda, maka data SIAK yang bersangkutan akan diblokir," tandasnya.

(Baca juga : Kemendagri: Data Aman, Operator Seluler Tak Bisa Akses Kartu Keluarga)

Berdasarkan data SIAK, jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 261 juta jiwa. Aplikasi SIAK seseorang tidak bisa dibuka jika NIK yang dimiliki orang tadi terdeteksi lebih dari satu atau ganda.

"Jadi kalau ada data kependudukan tidak bisa dibuka setelah NIK dimasukkan. Itu berarti NIK yang dimaksud sudah kami blokir. Pemerintah sudah menetapkan, seseorang hanya punya satu NIK saja," imbuhnya.

Zudan mengatakan, saat ini ada 600 lembaga yang akan mengakses SIAK, sebagian besar adalah sektor perbankan dan provider telekomunikasi. Pihaknya dengan mudah bisa mendeteksi siapa saja yang mengakses aplikasi fasilitas negara terkait data penduduk ini.

Pihaknya mempersilahkan apabila perbankan maupun BPR mengalami kendala dalam mengakses SIAK untuk menghubungi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Warga yang ber-NIK ganda memang sedang kami blokir karena bersangkutan beralamat atau beridentitas ganda,” paparnya.

(Baca juga : Punya 25 Istri, Tokoh Agama Mormon Divonis Bersalah Jalani Poligami )

Pihaknya optimitis, sejalan dengan upaya validasi penunggalan identitas yang dilakukan Dispendukcapil di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, nantinya data kependudukan akan semakin baik dan sempurna.

Harapan tersebut sejalan dengan program pemerintah yang mendorong penyelenggaraan layanan publik berbasis KTP-elektronik.

"Kami berharap peran BPR untuk bisa ikut aktif mendeteksi keberadaan KTP elektronik palsu. Caranya cukup membuka database kami dan ketik NIK-nya. Bisa juga dideteksi dengan card reader KTP elektronik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang Budi Kristiono mengaku belum mengetahui adanya kebijakan satu orang dengan nama dan alamat serta NIK yang sama, tidak bisa tercantum dalam dua kartu keluarga.

"Kalau yang poligami saya belum tahu, nanti saya tak koordinasi dulu. Tapi kebijakannya adalah KTP KK itu berbasis domisili," kata Budi, Rabun (22/11/2017).

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com