Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Izin Tinggal dan Mandi di Luar Telanjang, 9 WNA Dideportasi

Kompas.com - 21/11/2017, 14:12 WIB
Labib Zamani

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Jawa Tengah, mendeportasi sembilan warga negara asing asal China, Selasa (21/11/2017). Para WNA itu dideportasi karena melakukan pelanggaran izin tinggal.

Kepala Seksi Pengawasan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Sigit Wahyuniarto mengatakan, para WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan paspor izin tinggal kunjungan.

Mereka tiba di Indonesia pada 3 November 2017. Kemudian, sembilan WNA tersebut menuju ke Desa Bulusulur, Kabupaten Wonogiri, 7 November 2017. Di sana mereka melakukan aktivitas berupa survei lokasi untuk pembangunan perumahan.

"Sebelumnya kami dapat informasi ada sejumlah WNA China beraktivitas di sana (Wonogori). Kami tindak lanjuti operasi gabungan, ternyata ada sembilan WNA di sana," kata Sigit.

"Mereka melakukan survei lapangan dan ada laporan dari warga sekitar bahwa mereka ini selama tinggal di sana adat istiadatnya tidak sesuai di masyarakat. Contohnya, mereka suka mandi di luar (rumah) dengan telanjang," tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari warga, lanjut Sigit, pihaknya bersama aparat gabungan mengamankan sembilan WNA tersebut. Mereka ditangkap tim gabungan pada Senin (20/11/2017).

Baca juga: Beri Pelatihan di Pabrik Filter Rokok, WNA China Ditangkap

Sementara itu, Kasi Intel Korem 074/Warastratama Surakarta Mayor Inf Teguh Wibowo menambahkan, semula ada 10 WNA asal China yang masuk ke Indonesia dengan tujuan Wonogiri. Namun, satu dari 10 WNA tersebut kembali ke negaranya.

"Dari 10 orang, satu kembali ke Tiongkok (China) dan tinggal sembilan menuju ke Wonogiri. Kemudian, ada anggota kami yang mendapat laporan masyarakat terkait kehadiran WNA tersebut ke daerahnya dan tidak sesuai dengan adat di sana," ungkap Teguh.

Pihaknya melaporkan kedatangan WNA tersebut ke Komandan Korem 074/Warastratama Surakarta Kolonel Inf Widi Prasetijono. Atas laporan itu, dia bersama anggotanya diperintahkan menindaklanjuti terkait keberadaan warga WNA tersebut.

"Kami koordinasikan dengan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta dan aparat setempat. Setelah itu secara gabungan kami melakukan penangkapan terhadap keberadaan WNA tersebut," ujarnya.

Kompas TV Imigrasi Deportasi Nelayan Filipina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com