Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digaji Rp 150.000, Ratusan Guru Honorer Demo Tuntut Upah yang Layak

Kompas.com - 20/11/2017, 22:30 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis


GROBOGAN, KOMPAS.com - Ratusan guru honorer yang tergabung dalam wadah Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (20/11/2017). 

Langkah aksi damai itu digagas untuk memperjuangkan nasib para guru honorer, terutama dalam masalah kesejahteraan.

Sebelum berdemonstrasi, ratusan guru berkumpul di depan Masjid Baitul Makmur Alun-Alun Purwodadi. Setelah itu mereka berjalan kaki mengelilingi alun-alun dan sempat berhenti di depan Gedung DPRD Grobogan untuk melakukan orasi selama beberapa menit.

Selanjutnya, rombongan bergerak menuju depan pintu gerbang Pendapa Kabupaten Grobogan. 

Dalam kesempatan itu, mereka berorasi dan membentangkan spanduk menuntut gaji yang layak. Kegiatan ini dijaga ketat puluhan aparat keamanan.

Dua hari sebelumnya, perwakilan guru honorer juga sudah melakukan audensi dengan Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Tujuannya untuk meminta anggota Dewan mendukung aspirasi yang diperjuangkan.

Ketua PGHRI Grobogan Idang Murdoko mengatakan, ada tiga aspirasi yang ingin disampaikan dalam audensi tersebut, di antaranya menagih segera penerbitan SK Bupati Grobogan untuk guru honorer tersebut.

Guru honorer juga meminta Pemkab Grobogan untuk menambah alokasi belanja dalam pembiayaan kesejahteraan guru honorer dan upah guru honorer disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Baca juga: Tuntut Upah yang Layak, Puluhan Perawat Honorer Demo di DPRD Sultra

Menurut Idang, SK bupati itu diperlukan menyusul adanya Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017. Sesuai peraturan tersebut, para guru honorer bisa mendapatkan honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarnya honor yang didapat sebanyak 15 persen dari BOS.

Aturan Permendikbud itu akan diberlakukan mulai tahun 2018. Setelah ada Permendikbud, honor yang selama ini didapatkan terancam tidak bisa diterima lagi. Soalnya, keberadaan guru honorer belum dapat penugasan lewat SK Bupati.

"Honor dari dana BOS bisa kita dapat kalau ada SK dari Bupati. Kalau tidak ada SK, tidak bisa cair. Padahal, kami mengajar tidak pegang SK Bupati. Dengan ada SK Bupati maka ada kemungkinan untuk bisa dapat sertifikasi. Oleh sebab itu, kami menuntut agar Bupati Grobogan segera menerbitkan SK buat guru honorer ini," ujar Idang.

Dia menyebutkan, jumlah guru honorer di Grobogan tercatat sekitar 5.000 orang. Sebagian besar adalah guru yang mengajar di SD. Selama ini mereka mendapatkan honor mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 350.000 per bulan.

"Honor kami mana cukup buat bayar listrik yang sangat mahal. Kami mohon perhatikan nasib kami," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Grobogan Pudjo Albachrun mengatakan, pihaknya segera membuat surat penugasan mengajar bagi para guru honorer. Kebijakan itu dilakukan bukan berkaitan adanya aksi damai para guru honerer, melainkan memang sebelumnya telah dipersiapkan, yakni setelah turunnya Permendikbud No 26 Tahun 2017.

“Setelah ada Permendikbud tersebut, langsung kami sikapi. Namun, kami tidak bisa buru-buru mengeluarkan surat penugasan karena harus menyesuaikan dengan aturan lainnya. Jangan sampai surat yang kami keluarkan malah bertentangan dengan aturan lain,” kata Pudjo saat beraudensi dengan perwakilan guru honorer di ruang rapat Setda Grobogan.

Kompas TV Ribuan Perawat Honorer Tuntut Upah Layak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com