Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbakar Cemburu, Istri Pertama Bakar Rumah Istri Kedua dan Anak Balitanya

Kompas.com - 20/11/2017, 22:15 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Dipicu rasa cemburu, Herstati (48), warga Desa Wawontoaho, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), membakar rumah istri kedua dari suaminya di Desa Molore, Konut, Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 23.00 Wita.

Akibat insiden itu, Iswatin, anak usia tiga tahun tewas, sedangkan ibunya, Salijah (42), masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bahteramas, Kendari.

Anak balita yang tak berdosa itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Konut untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tak tertolong.

Pelaku merupakan istri pertama dari Amir (60), bapak korban. Sementara Salijah adalah istri kedua. Pelaku emosi lantaran suaminya lebih banyak menghabiskan waktu dengan istri keduanya.

Sebelum kejadian itu, keduanya sempat terlibat pertengkaran hebat. Pelaku tersulut emosi, tanpa berpikir panjang kemudian menyiram sebagian rumah Salijah dengan bensin, lalu membakarnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam membenarkan kejadian pembakaran itu. Rachmat mengatakan, sebelum insiden itu, pelaku sempat mampir di rumah anaknya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban.

Tidak lama berselang, pelaku langsung memasuki rumah korban. Keduanya terlibat perkelahian. Selanjutnya, pelaku mengambil bensin yang sudah dipersiapkan di dalam mobil.

Baca juga: Pembunuh Pria di Kampung Rambutan Cemburu Kekasihnya Naksir Wanita

Sementara itu, Salijah yang tak lain ibu korban langsung mengunci pintu rumah sambil masuk ke dalam kamar bersama anaknya.

"Pelaku ambil bensin di dalam mobilnya, lalu masuk ke rumah korban melalui jendela. Setelah berada di dalam rumah, pelaku lalu menyiram pintu kamar korban dengan bensin kemudian membakarnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu meninggalkan rumah korban dengan meninggalkan kondisi kamar yang sementara terbakar," tutur Rachmat, Senin (20/11/2017), saat dihubungi via telepon seluler.

Rahmat menambahkan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pembakaran di Mapolres Konawe dan menjalani pemeriksaan intensif.

"Dia mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Sementara ibu korban belum bisa kami mintai keterangan karena kondisinya masih sekarat," imbuh dia.

Polsek Wiwirano yang mendapatkan informasi langsung menuju lokasi kejadian, dan langsung mengamankan rumah korban dengan memasang garis polisi. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Saat itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit bersama anaknya. Namun, anaknya ini meninggal dunia di rumah sakit karena kondisinya sangat kritis," ujar Rahmat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com