BOGOR, KOMPAS.com - Dua orang yang diduga pelaku dalam video di kebun binatang Taman Safari Indonesia saat mencekoki sejumlah satwa dengan minuman keras (miras) mendatangi Mapolres Bogor, Minggu (19/11/2017) sore.
Keduanya tiba di Mapolres Bogor dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Identitas kedua orang itu diketahui berinisial AA dan PB.
Saat ini, AA dan PB belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Namun, menurut informasi, keduanya datang ke Mapolres Bogor untuk menyampaikan klarifikasi kepada petugas kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Bimantoro menuturkan, sejauh ini pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kepada empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu.
"Kami panggil empat orang, tapi baru dua orang yang datang. Dua orang lagi akan menyusul nanti. Mereka datang bersama pengacaranya," ucap Bimantoro di Mapolres Bogor.
Bimantoro mengatakan, selain melakukan pemeriksaan, petugas juga akan memintai klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait video yang telah viral di media sosial itu.
"Jadi, ini kami panggil atas inisiatif yang bersangkutan dan para kuasa hukumnya untuk mengklarifikasi video tersebut. Yang saya lihat, tadi pengacaranya yang datang ada empat orang," ujar dia.
Baca juga: Cekoki Satwa di Taman Safari dengan Miras, Muda Mudi Ini Minta Maaf
Bimantoro menambahkan, polisi belum dapat menetapkan tersangka atas kejadian tersebut. Sementara ini, kata dia, para pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan dengan ancaman tipiring hukuman tiga bulan penjara.
"Masih dalam pemeriksaan terlebih dahulu. Sementara kami periksa sebagai saksi," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.