Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Bupati Via Facebook, Aktivis Walhi NTT Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/11/2017, 20:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Deddy Febrianto Holo divonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Deddy divonis pada Jumat (17/11/2017) karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Sumba Timur Gideon Mbiliyora melalui media sosial Facebook.

"Menyatakan terdakwa Deddy Febrianto Holo alias Deddy tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum," demikian amar putusan majelis hakim yang dikutip dari lawan web PN Waingapu.

Majelis hakim diketuai oleh Richard Edwin Basoeki dengan anggota Putu Wahyudi dan AA Ayu Dharma Yanthi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000.( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan," demikian putusan majelis hakim. 

Baca juga : Kritik Pemda di Facebook, Aktivis Walhi Dilaporkan ke Polisi

Tuding kriminalisasi

Menanggapi vonis tersebut, Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengatakan, pihaknya mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Deddy.

"Kami mengecam bentuk kriminalisasi yang dilakukan Bupati Sumba Timur terhadap aktivis sahabat alam Wahli NTT Deddy Febrianto Holo yang dianggap melakukan pencemaran nama baik,"ucap Umbu kepada Kompas.com, Minggu (19/11/2017).

Persoalan ini, lanjut Umbu, bermula pada 7 Februari 2017 lalu, Dedy mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook yang katanya dilaporkan oknum pegawai negeri sipil setempat.

"Pada akun Facebooknya, Deddy menulis "Di mana keberpihakan GBY-ULP (singkatan nama bupati dan wakil bupati) soal PT Ade Agro yang sampai saat ini HGU belum dicabut? Apa masih senang mendapatkan kawadak?"

Umbu menyebut, dasar pertimbangan majelis hakim, berdasarkan pada makna kata kawadak yang menurutnya bermakna ganda, namun diartikan sebagai uang berdasarkan penjelasan ahli budaya Frans Wora Hebi dan mengesampingkan bukti yang diajukan terdakwa berupa satu buah Kamus Bahasa Sumba Kambera yang ditulis OE H Kapita.

Tindakan itu kata Umbu, merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan kepala daerah terhadap aktivis yang selama ini kritis dengan kebijakan pembangunan di daerah setempat.

"Seolah-olah memberikan kesan bahwa kalau Anda melawan saya maka penjara tempat Anda," ucapnya.

Umbu menilai, upaya kriminalisasi itu merupakan bagian dari rancangan untuk mengalihkan perhatian publik terutama pemerhati lingkungan dan pangan terhadap kebijakan pemerintah daerah memberikan izin perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis.

"Perusahaan itu sudah beroperasi tanpa mengantongi berbagai izin lingkungan dan telah melakukan perambahan hutan primer di daerah Sumba Timur,"ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com