Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya E-KTP, 80.000 Warga Magelang Terancam Kehilangan Hak Politik

Kompas.com - 18/11/2017, 09:22 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 80.000 warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terancam kehilangan hak suaranya pada Pemilihan Umum pada tahun 2018-2019 mendatang.

Hal ini karena mereka belum melakukan perekaman data kependudukan sehingga tidak memiliki KTP Elektronik (e-KTP).

"Hingga kini masih sekitar 80.000 warga Kabupaten Magelang yang masih belum merekamkan data kependudukannya. Padahal e-KTP itu adalah syarat warga untuk masuk daftar pemilih pada Pemilu 2018-2019 nanti," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh saat dikonfirmasi Sabtu (18/11/2017).

Habib meminta warga yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat karena pelaksanaan Pemilu 2018 tinggal beberapa bulan lagi.

"Waktunya tinggal enam bulan lagi. Ini perlu segera diselesaikan. Jika tidak, bisa-bisa mereka kehilangan hak suara," ujar Habib.

Baca juga : KPK: Kecelakaan Novanto Tak akan Hambat Proses Penanganan Kasus e-KTP

Tidak hanya warga, kata Habib, pihak Disdukcapil juga diminta untuk berperan aktif dengan segera mempercepat proses perekaman data kependudukan untuk e-KTP.

Di antaranya dengan melakukan jemput bola, baik kepada warga yang belum merekamkan data kependudukannya maupun kepada pemilih pemula yang berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Disdukcapil perlu mempercepat proses perekaman e-KTP, mungkin dengan jemput bola, termasuk menjangkau pemilih pemula karena mereka memiliki porsi yang besar, hampir 40 persen dari jumlah pemilih di Kabupaten Magelang," ujarnya.

Begitu juga bagi warga yang masih memiliki KTP model lama, mereka diminta untuk segera mengurus Surat Keterangan (Suket) ke Dindukcapil untuk dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu.

Kabupaten Magelang akan menggelar pesta demokrasi berturut-turut mulai 2018-2019, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Presiden.

Baca juga : LKPP Ingatkan Kemendagri agar Dosa Proyek E-KTP Tak Terulang

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Magelang, Idam Laksana, menyebutkan data Disdukcapil Kabupaten Magelang per 30 Juni 2017 lalu, tercatat masih ada 87.564 warga wajib KTP yang masih belum melakukan perekaman data kependudukan.

Namun, jumlah ini semakin berkurang hingga bulan November 2017 karena pihaknya telah menjaring dan merekam data kependudukan sekitar 4.000 penduduk. Pihaknya pun terus berupaya menjaring penduduk yang masih belum melakukan perekaman e-KTP.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain, melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa untuk melakukan komunikasi kepada warga desa yang belum melakukan perekaman.

Lalu, mengirimkan surat edaran kepada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Magelang untuk melakukan regrupping, sehingga dengan begitu proses perekaman KTP elektronik dapat dilaksanakan di titk-titik terdekat.

"Ada sejumlah titik yang telah kami siapkan, nantinya desa yang telah diregrupping akan dapat melakukan perekaman KTP elektronik di sana. Termasuk kami juga jemput bola kepada pelajar-pelajar di sekolah," ungkapnya.

Proses perekamanan ini diharapkan selesai pada Desember 2017, sehingga seluruh warga Kabupaten Magelang yang telah memiliki hak tidak kehilangan hak politiknya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com