Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Sopir Truk Pengedar Sabu

Kompas.com - 17/11/2017, 06:46 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, meringkus Fahri (31) alias FA, warga Provinsi Kalimantan Selatan.

Sopir truk pengangkut buah kelapa sawit itu diringkus saat polisi berpatroli di ruas Jalan Cilik Riwut, tepat di Desa Hulujohabo, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu 0,29 gram, alat hisap beserta timbangan, yang disembunyikan di tempat kaca mata bagian plafon truk, Kamis (16/11/2017).

Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP Ganda Napitupulu mengatakan, saat berpatroli, polisi melihat truk berwarna kuning sedang terparkir di pinggir Jalan Cilik Riwut. Lantaran posisi parkir truk mencurigakan, petugas mendatangi truk tersebut. 

“Sopir truk, Fahri alias FA, berada di dalam truk tersebut, gerak-geriknya mencurigakan. Kami meminta sopir keluar dan turun dari truk," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2017). 

(Baca juga : Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang)

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket sabu 0,29 gram, perlengkapan alat hisap beserta timbangan. Peralatan itu diduga untuk membagi sabu yang akan diedarkan.

Awalnya tersangka mengatakan, sabu tersebut milik temannya yang dititipkan untuk diantar ke suatu tempat yang telah ditentukan. Bahkan saat pemeriksaan, tersangka terlihat sangat gelisah dan terus berbicara, berusaha mengalihkan perhatian petugas kepolisian.

“Polisi meyakini barang bukti milik Fahri. Bahkan polisi meyakini tersangka baru saja mengonsumsi sabu di dalam truk saat parkir di pinggir jalan. Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam dashboard truk," ungkapnya.

Tersangka, sambung Ganda, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina tubuhnya yang cepat lelah saat mengemudi dan lebih giat dalam bekerja. Namun tersangka mengaku hanya sebagai pengkonsumsi bukan penjual atau pengedar sabu.

(Baca juga : Curhat Buwas soal Buku Pelajaran BNN yang Tak Laku di Indonesia tetapi Dipakai Negara Lain)

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kompas TV Polisi telah menangkap Jero di sebuah kandang sapi di Gianyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com