Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2017, 06:46 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau, meringkus Fahri (31) alias FA, warga Provinsi Kalimantan Selatan.

Sopir truk pengangkut buah kelapa sawit itu diringkus saat polisi berpatroli di ruas Jalan Cilik Riwut, tepat di Desa Hulujohabo, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu 0,29 gram, alat hisap beserta timbangan, yang disembunyikan di tempat kaca mata bagian plafon truk, Kamis (16/11/2017).

Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP Ganda Napitupulu mengatakan, saat berpatroli, polisi melihat truk berwarna kuning sedang terparkir di pinggir Jalan Cilik Riwut. Lantaran posisi parkir truk mencurigakan, petugas mendatangi truk tersebut. 

“Sopir truk, Fahri alias FA, berada di dalam truk tersebut, gerak-geriknya mencurigakan. Kami meminta sopir keluar dan turun dari truk," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2017). 

(Baca juga : Buwas: Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 Sampai Sekarang)

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket sabu 0,29 gram, perlengkapan alat hisap beserta timbangan. Peralatan itu diduga untuk membagi sabu yang akan diedarkan.

Awalnya tersangka mengatakan, sabu tersebut milik temannya yang dititipkan untuk diantar ke suatu tempat yang telah ditentukan. Bahkan saat pemeriksaan, tersangka terlihat sangat gelisah dan terus berbicara, berusaha mengalihkan perhatian petugas kepolisian.

“Polisi meyakini barang bukti milik Fahri. Bahkan polisi meyakini tersangka baru saja mengonsumsi sabu di dalam truk saat parkir di pinggir jalan. Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam dashboard truk," ungkapnya.

Tersangka, sambung Ganda, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina tubuhnya yang cepat lelah saat mengemudi dan lebih giat dalam bekerja. Namun tersangka mengaku hanya sebagai pengkonsumsi bukan penjual atau pengedar sabu.

(Baca juga : Curhat Buwas soal Buku Pelajaran BNN yang Tak Laku di Indonesia tetapi Dipakai Negara Lain)

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kompas TV Polisi telah menangkap Jero di sebuah kandang sapi di Gianyar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com