Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit Rp 91 Miliar, Pemkab Karawang Pangkas Anggaran Kunjungan Kerja

Kompas.com - 17/11/2017, 05:49 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang mengurangi kunjungan kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Hasilnya, defisit anggaran tinggal  Rp 8 miliar dari sebelumnya Rp 91 miliar.

“Penurunan defisit itu karena tahun anggaran 2018, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  di lingkungan Pemkab Karawang kegiatan dinasnya dikurangi, terutama kunjungan kerja,” ujar Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari, Kamis (17/11/2017).

Pria yang karib disapa Jimmy itu mengungkapkan, pembatasan tersebut  untuk mengurangi beban kas daerah. Sebab, setelah semua pengajuan kebutuhan anggaran setiap SKPD dibahas ulang, defisit  APBD 2018 tinggal Rp 8 miliar, dari sebelumnya Rp 91 miliar.

“Alhamdulilah sudah kita sepakati bersama. Untuk belanja publik (realisasi pembangunan) hanya beberapa yang dicoret,” tandasnya.

(Baca juga : Anggaran Aceh Utara Defisit Anggaran Rp 130 Miliar)

Mengenai berkurangnya dana perimbangan maupun dana bagi hasil pusat dan provinsi yang diterima Kabupaten Karawang pada TA 2018, ia hanya menanggapi singkat.

“Nilai asumsinya mudah. Makanya kemarin hasil pembahasan digit per digit dengan semua SKPD kita titik beratkan pada efisiensi,” katanya.

Namun, pengurangan belanja tidak semua digebuk rata 20 persen. Dari pengurangan belanja dinas empat SKPD didapat Rp 73 miliar. 

Keempat dinas tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Kompas TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi dan menghapuskan dana penyertaan modal pemerintah pada sejumlah BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com