Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Politisi terhadap Kasus Fidelis, Suami yang Obati Istrinya dengan Ganja

Kompas.com - 16/11/2017, 16:00 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINTANG, KOMPAS.com - Perjalanan kasus yang menjerat Fidelis, seorang suami yang mengobati istrinya menggunakan ekstrak ganja, tak hanya menjadi perhatian di daerah, tetapi juga sampai ke tingkat pusat.

Bahkan, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik, menyambut baik selesainya proses hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto pada hari ini.

"Kasus Fidelis ini memperlihatkan bahwa kita semua harus memberi ruang yang lebih besar pada penelitian yang terukur dari pemanfaatan ganja untuk kesembuhan," kata politisi Partai Demokrat itu.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, harus memfasilitasi penelitian ini dengan serius. Perjalanan kasus Fidelis hingga vonisnya, menurut Erma, memperlihatkan bahwa BNN Sanggau selaku aparat penegak hukum harus dievaluasi dengan serius. 

"Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memperlihatkan adanya ketidakmampuan intelijen dan lemahnya kualitas aparat BNN dalam melakukan penyidikan kasus Fidelis. Karenanya, BNN pusat hendaknya segera mengganti Kepala BNN Sanggau yang terbukti tidak berkualitas," kata Erma.

Secara pribadi, Erma mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum dan vonis hakim yang di bawah tuntutan minimal lima tahun. Hal ini, menurut dia, memperlihatkan keyakinan jaksa dan hakim atas keberpihakan terhadap kebenaran dan rasa keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum. 

Momentum kasus Fidelis akan dijadikan catatan khusus terkait sedang berlangsungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI saat ini.

"Undang-undang Narkotika termasuk pada bagian tindak pidana khusus yang dibahas dan akan menjadi bagian dari Buku II KUHP kita kelak," ujar Erma.

Baca juga: Akhir Perjuangan Suami yang Obati Istrinya dengan Ganja, Fidelis Bebas dari Penjara

Untuk diketahui, Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNN Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017. Dia datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi anak, keluarga, dan tim kuasa hukumnya pada Kamis (16/11/2017) ini. Sebab, hari ini status narapidana yang disandangnya berakhir. 

Pria berusia 36 tahun ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Akhirnya sang istri meninggal pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU Nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan pada 2 Agustus 2017.

Setelah sidang putusan, Fidelis kemudian melanjutkan menjalani masa hukumannya di Rutan Klas IIB Sanggau.

Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, tetapi dia masih berstatus sebagai narapidana dan wajib lapor.

"Yang pasti saya sangat senang, banyak berucap syukur akhirnya saya dinyatakan bebas," ujar Fidelis seusai menerima surat lepas di Bapas Sintang, Kamis siang. 

Kompas TV Sesaat setelah keluar dari rumah tahanan, Fidelis langsung menuju makam mendiang istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com