Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Kuasa Hukum Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 16/11/2017, 13:31 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Penasihat hukum Buni Yani akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (17/11/2017). Upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Buni Yani dalam perkara pelanggaran UU ITE.

"Menindaklanjuti putusan hakim yang menyatakan Buni Yani bersalah kami kita lihat ada hal yang akan disampaikan ke KY. Insya Allah besok pagi akan ke KY," ucap Hairullah, salah seorang penasihat hukum Buni Yani, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (16/11/2017).

Meski belum mendapat salinan putusan, Hairullah bakal menyertakan amar putusan serta petikan dari majelis hakim sebagai bahan laporan.

"Seharusnya kita akan bawa salinan putusan tapi kita belum dapat, ini hari ada tim ke Bandung minta salinan putusan. Kalau petikan kita sama-sama mendengar dari saksi ahli dan amar putusan itulah yang dijadikan bahan," ucapnya.

(Baca juga : Terpopuler: Vonis 1,5 Tahun Buni Yani dan Cerita Remaja yang Dituduh Berbuat Mesum )

Hairullah mengatakan, salah satu permasalahan dalam vonis Buni Yani adalah penyertaan pasal 32 ayat 1 di mana Buni Yani dituding mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Padahal, sambung Hairullah, tidak ada keterangan dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi ahli yang menegaskan Buni Yani terbukti mengedit video tersebut.

"Kita mempermasalahkan dakwaan dan vonisnya pada pasal 32 ayat 1 karena dari awal pasal 32 itu tidak ada. Dalam fakta persidangan dari semua ahli yang dihadirkan jaksa, fakta itu (mengedit) tidak ada. Jadi surat dakwaan itu disimpulkan bukan ditarik dari hasil penyidikan, di BAP juga tidak ada," tuturnya.

"Bahkan, ahli digital forensik mengatakan tidak menemukan Buni Yani memotong video itu. Jadi banyak kejanggalan," tambahnya.

(Baca juga : Kuasa Hukum Ahok: Hukuman Buni Yani Kok Ringan Begitu? )

Hakim Dinilai Gamang

Selain itu, Hairullah berpendapat, majelis hakim gamang dalam memberi vonis. Ia mengamati sewaktu hakim menjatuhkan vonis tampak ragu-ragu.

"Di sini ada kegamanangan hakim. Sepertinya hakim tingkat pertama tidak bulat suaranya. Hakim PN (pengadilan negeri) seperti melempar bola kepada hakim tingkat banding. Tapi kita hanya menduga-duga," ucapnya.

Tak hanya itu, Hairullah juga mengamati sikap majelis hakim yang selalu melihat ke arah tim jaksa saat membacakan amar putusan.

"Setiap membaca kalimat selalu menghadap JPU seperti melaporkan, itu kita akan sampaikan. Kita akan laporkan ke KY soal tindak-tanduk hakim," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com