SOLO, KOMPAS.com — Sampai saat ini Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM belum mendeteksi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Ketua DPR RI, Setya Novanto pergi ke luar negeri.
"Secara teknis, secara keimigrasian berarti masih di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno di sela rapat koordinasi internalisasi kebijakan teknis izin tinggal keimigrasian tahap dua di Solo, Kamis (16/11/2017).
Agung mengatakan, sampai hari ini belum tercatat atau terindikasi ada yang menggunakan dokumen perjalanan atau nama perlintasan orang yang dicegah KPK. Terkecuali bila Setnov melintas melalui pintu tidak resmi maka imigrasi tidak mengetahuinya.
"Kecuali melintas melalui pintu tidak resmi. Seperti kita tahu pintu tidak resmi banyak sekali. Hampir sepanjang laut dari Sabang sampai Merauke," jelas Agung.
(Baca juga : Novanto Menghilang, Jusuf Kalla Nilai Ketum Golkar Layak Diganti)
Agung menambahkan, pencekalan Setnov ke luar negeri sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2017.
Nama Setnov sudah dimasukkan dalam sistem border control management (BCM) yang terhubung ke seluruh pintu masuk dan keluar resmi baik bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat. Karena itu, bila Setnov keluar melalui pintu resmi akan terdeteksi.
Berita sebelumnya, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto. Petugas KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, petugas KPK tidak menemukan Ketua Umum Partai Golkar itu. Meski demikian, petugas KPK membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.