Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Mobilisasi RT/RW Kumpulkan KTP, Panwaslu Surati Wali Kota Makassar

Kompas.com - 16/11/2017, 06:31 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Panwaslu Kota Makassar menyurati Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto agar tidak memobilisasi RT/RW mengumpulkan KTP warga untuk maju di jalur perseorangan.

Ketua Panwaslu Makassar, Nursari mengatakan, surat yang diterbitkannya bersifat imbauan kepada wali kota sebagai petahana. Sebab pihaknya menerima 4 laporan masyarakat terkait dugaan mobilisasi RT/RW yang mengumpulkan KTP untuk maju lewat jalur perseorangan.

"Kita terbitkan surat itu sifatnya imbauan. Di mana RT/RW yang sifatnya netral membantu pemerintah melayani masyarakat diajak politik praktis. Makanya kita layangkan surat imbauan," katanya, Rabu (15/11/2017).

Dari hasil investigasi Panwas Kecamatan, RT/RW diminta mengumpulkan KTP warga untuk kepentingan petahana di Pilwalkot Makassar 2018 mendatang. Namun itu baru sifatnya dugaan adanya mobilisasi RT/RW.

"Kita masih investigasi dugaan memobilisasi RT/RW ini. RT/RW tidak bisa diajak politik praktis, karena mereka sebagai pemelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga," tuturnya.

(Baca juga : Panwaslu Temukan 4 Orang Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain)

Nursari menegaskan, jika dugaan itu terbukti, maka petahana terancam sanksi tegas. "Selain sanksi tegasnya pencabutannya, bisa juga diancam pidana. Itu semua sudah tercantum dalam undang-undang jika dilanggar," tegas Nursari.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyambut baik imbauan Panwaslu. Namun ia membantah memobilisasi RT dan RW.

"Bagus itu Panwaslu, saya sambut baik surat imbauan itu. Tapi yang jelas, saya tidak pernah memobilisasi RT/RW kumpulkan KTP warga. Mereka semua RT/RW berinisiatif sendiri. Salah juga jika mereka dilarang, karena haknya juga siapa yang mereka dukung," kilah Danny, panggilan akrab Mohammad Ramdhan Pomanto.

Kompas TV 19 kepala distrik di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com