Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Modus Baru Transaksi Narkoba lewat Instagram

Kompas.com - 15/11/2017, 21:05 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

BANYUMAS, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Banyumas membongkar kasus peredaran narkotika melalui media sosial Instagram. Tersangka berinisial AF alias O (21) telah lama menjadi incaran polisi lantaran menggunakan akun Instagram untuk bertransaksi obat terlarang.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Banyumas Ajun Komisaris Sambas Budi Waluyono mengatakan, tersangka diciduk di sebuah kafe di Jalan Overstate Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Rabu (15/11/2017) pukul 13.15 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 60 butir pil Alprazolam ukuran 1 miligram merek Mersi, 26 butir pil Alprazolam ukuran 1 miligram merek Otto, serta sembilan butir pil Merlopam ukuran 2 miligram merek Mersi.

"Tersangka mengaku memperoleh obat terlarang itu dari sebuah akun Instagram untuk kemudian bertransaksi dan dikirim melalui jasa pengiriman. Namun, saat kami selidiki, akun itu sudah dinonaktifkan," kata Ajun Komisaris Sambas.

Dalam bertransaksi, tersangka menggunakan sandi tertentu kepada para pengedar. Temuan ini, kata Sambas, membuktikan bahwa peredaran narkoba telah menjamah hampir di semua media sosial dalam jaringan (daring).

"Kasus ini masih kami dalami, terkait keterlibatan tersangka dalam peredaran, hingga perihal yang lebih terperinci mengenai modus baru ini," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Polisi: Dari 100.000 Tersangka Narkoba, 40 Persen Usia Muda

Kompas TV Polisi telah menangkap Jero di sebuah kandang sapi di Gianyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com