Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jatim Pastikan Ada Tersangka dalam Kasus Robohnya "Girder" Tol Pasuruan-Probolinggo

Kompas.com - 15/11/2017, 17:40 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin memastikan pihaknya segera menetapkan tersangka insiden rubuhnya girder (balok peyangga) jembatan layang atau flyover Tol Pasuruan-Probolinggo.

Publik diminta bersabar karena polisi sedang bekerja memproses hukum kasus tersebut.

"Pasti ada tersangka lah, tidak mungkin tidak ada. Sebentar lagi pasti diumumkan," kata Machfud usai menggelar pertemuan dengan masyarakat dunia maya (netizen) di Surabaya, Rabu (11/15/2017).

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa banyak saksi dalam perkara tersebut, termasuk saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Disnaker bahkan sudah bilang kalau ada kesalahan standar operasional prosedur (SOP) dalam proyek tersebut," kata Machfud.

Baca juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Robohnya Tol Pasuruan-Probolinggo

Insiden robohnya pemasangan beton girder di proyek tol Pasuran-Probolinggo di Kilometer 405 Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, Minggu (29/10/2017) terjadi sekitar pukul 09.30 WIB

Insiden itu membuat tiga pekerja terluka dan satu di antaranya meregang nyawa.

Korban meninggal dunia bernama Heri. Ia merupakan pekerja mekanik dari PT Waskita. Sedangkan dua korban luka berat adalah Sugiono, sopir mekanik dari PT Waskita serta  Nurdin, karyawan PT Pancang Sakti.

Baca juga : Balok Penyangga Flyover Tol Pasuruan-Probolinggo Ambruk, Tim Labfor Diterjunkan

Kompas TV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek Tol Pasuruan-Probolinggo seksi tiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com