Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya 2 Jaksa, 8 Anggota Satpol PP Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 15/11/2017, 07:32 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Delapan orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resor setempat.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Atambua yakni Charles Hutabarat dan David Sintong Halomoan.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengaku pihaknya mengeluarkan keputusan penetapan tersangka setelah memeriksa para saksi dan korban.

"Sebelumnya dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Kemarin kita tetapkan lagi enam orang menjadi tersangka," kata Yandri kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2017) pagi.

Yandri merinci, delapan orang Sat Pol PP yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni VK, DAK, EMT, OJM, AMT, IDC, SS dan KL.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan dan kita akan terus memeriksa saksi dan para pelaku termasuk korban," ucap Yandri.

(Baca juga : Dua Jaksa di Atambua Dianiaya Oknum Satpol PP)

Diberitakan sebelumnya, dua orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua jaksa itu dianiaya di rumah seorang warga di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua

"Kedua jaksa itu dianiaya saat berlangsung acara pesta di rumah milik Hery Mau Tes (istri Hery adalah pegawai Kejaksaan Atambua)," kata Yandri.

Kompas TV Rizal Yanwar Putra, anggota The Jakmania Cikarang, harus meregang nyawa saat mengendarai sepeda motor seusai menyaksikan pertandingan sepak bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com