Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses PAW Mang Jangol, Gerindra Serahkan Bukti Pemecatan ke DPRD Bali

Kompas.com - 14/11/2017, 12:36 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - DPD Gerindra Bali langsung memproses pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Grfe Swastika alias Mang Jangol.

Mang Jangol dipecat Gerindra karena keterlibatannya dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkoba di Kota Denpasar. Bahkan dia sempat menjadi buronan polisi selama lebih dari satu pekan. 

Ketua DPD Gerindra Bali Ida Bagus Sukartha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/11/2017) mengaku telah memecat Mang Jangol sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah dipecat, sekarang sedang proses PAW," kata Sukartha.

Menurutnya, Gerindra telah menyerahkan surat pemecatan dari DPP pada Senin (12/11/2017). Hal ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme di lembaga DPRD, yakni proses PAW harus disertai surat permohonan dengan melampirkan bukti pemecatan dari DPP Gerindra.

(Baca juga : Polisi Tangkap Wakil Ketua DPRD Bali di Kandang Sapi )

"Surat pemecatan sudah diserahkan kemarin, sesuai aturan kan harus dilampirkan juga," kata anggota DPR RI tersebut.

Sukartha berharap, sepak terjang Mang Jangol tidak dikait-kaitkan lagi dengan partai Gerindra. Karena yang bersangkutan sudah dipecat dari partai.

Dia berharap, Mang Jangol bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum. Bagi seluruh kader Gerindra ia mengimbau untuk tidak jatuh pada lubang yang sama.

"Untuk kader Gerindra jangan sampai mengulang kesalahan yang sama, cukuplah ini jadi yang terkahir," kata Sukarta. 

Kompas TV Wakil Ketua DPRD Bali dinyatakan sebagai pemakai dan pengedar narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com