Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Semarang Batalkan Status Tersangka Korupsi untuk Bupati Jepara

Kompas.com - 13/11/2017, 17:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Marzuki dibatalkan hakim. Marzuki mengajukan diri sebagai pemohon di gugatan praperadilan di PN Semarang.

"Menerima permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan atas nama termohon sebagai tersangka tidak sah," ujar hakim tunggal Lasito membacakan putusan, Senin (13/11/2017).

Penetapan tersangka untuk Bupati Jepara itu diputuskan tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti permulaan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak cukup kuat. Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan bukti surat.

Baca juga : Diiringi Tabuhan Rebana, Bupati Jepara Daftar Cawagub Jateng ke PDI-P

Hakim menegaskan bahwa bukti yang digunakan tidak mencukupi untuk dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka. Alat bukti belum dapat menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon.

Hakim Lasito dalam putusannya juga memutuskan untuk membatalkan semua surat yang timbul dari penetapan tersangka itu.

"Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara," tambah hakim.

Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016. Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan.

Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud. Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017.

Setelah penetapan itu, giliran Ahmad Marzuki yang menggugat praperadilan hingga hakim membatalkan surat penetapan tersangka itu.

Kompas TV KM Dharma Kencana II ditumpangi 137 dewasa, empat anak, dan dua bayi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com