Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbuat Tidak Senonoh, Anggota Polres Poso Kena Sanksi Adat

Kompas.com - 13/11/2017, 15:30 WIB
Mansur

Penulis


POSO, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Masyarakat (Kapolmas) Desa Maliwuko Brigadir Polisi Amir Latif mendapat sanksi adat oleh dewan adat Desa Maliwuko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah

Sanksi berupa denda satu ekor kerbau itu diberikan kepada Amir Latif karena dinilai telah melakukan pelanggaran adat yang terbukti telah melakukan hubungan intim di luar nikah dengan seorang perempuan berinisial Y (20) di desa tersebut.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/11/2017), Ketua Dewan Adat Desa Maliwuko, HR Lagonda (65), mengatakan, sanksi adat itu dijatuhkan dalam sidang adat yang digelar pada Sabtu (4/11/ 2017) di kantor Desa Maliwuko.

Menurut dia, dalam sidang yang menghadirkan pelaku dan korban, keduanya mengakui perbuatan mereka secara sadar atas suka sama suka tanpa ada paksaan yang akhirnya terbongkar karena pelaku diduga tidak mau bertanggung jawab.

“Pelanggaran yang dilakukan masalah asusila, berhubungan dengan seorang perempuan. Yang menceritakan ini dari si korban sehingga jatuhlah sanksi adat ini,” ujar HR Lagonda.

Baca juga: Gubernur Bali Minta Desa Pakraman Memberlakukan Sanksi Adat untuk Anggota Ormas Perusuh

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Poso AKBP Bogiek Sugiyarto membenarkan mengenai laporan tersebut dan tengah ditangani oleh bagian Provost Polres Poso.

Kapolres mengatakan, meskipun pelaku telah dijatuhkan sanksi adat, pihaknya akan memproses Kapolmas Maliwuko tersebut atas pelanggaran kode etik Polri dan memberikan sanksi tegas.

“Saya perintahkan kepada bagian Provost agar memproses kasus itu secara kode etik disiplin Polri. Kami akan tegas dan tidak menutup kemungkinan akan mencopot oknum Kapolmas Maliwuko tersebut untuk digantikan petugas lainnya,” ucap AKBP Bogiek Sugiyarto.

Pihak Polres Poso memastikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mencopot Brigadir Polisi Amir Latif dari jabatan Kapolmas Maliwuko, di luar sanksi adat berupa satu ekor kerbau yang setara dengan Rp 3 juta, jika terbukti melakukan tindakan asusila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com