Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Dua Jaksa, Dua Anggota Satpol PP Ditahan Polisi

Kompas.com - 11/11/2017, 20:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Belu menetapkan dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka penganiayaan terhadap penegak hukum.

Dua anggota Satpol PP yang bekerja di Setda Kabupaten Belu itu diduga menganiaya dua orang jaksa di Kejaksaan Negeri Atambua.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial DAK dan VK

"Keduanya menganiaya jaksa David dan Charles, dalam sebuah acara pesta di Kelurahan Fatubenao pada Kamis (9/11/2017) kemarin," ungkap Yandri kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2017).

Yandri mengatakan, pihaknya juga sudah menahan kedua tersangka di sel tahanan Mapolres Belu selama 20 hari ke depan, untuk mempercepat proses hukum selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua jaksa itu dianiaya di rumah seorang warga di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua

"Kedua jaksa itu dianiaya saat berlangsung acara pesta di rumah milik Hery Mau Tes (istri Hery adalah pegawai Kejaksaan Atambua)," kata Yandri kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2017) malam.

Baca juga : Dua Jaksa di Atambua Dianiaya Oknum Satpol PP

Peristiwa penganiayaan itu, lanjut Yandri, berlangsung pada Kamis (9/11/2017) malam sekitar pukul 17.30 Wita.

Kejadian itu bermula saat pesta, para pelaku mabuk minuman keras dan mengganggu pegawai perempuan dari kejaksaan.

Melihat hal tersebut, korban David dan Charles lalu menegur. Para pelaku yang berjumlah sekitar lima orang itu tak terima dengan teguran itu. Mereka kemudian menganiaya para korban hingga babak belur.

Akibat penganiayaan itu, Charles menderita sakit di perut dan dada, sedangkan David mengalami luka memar di kepala bagian belakang.

Baca juga : Alasan 9 Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Minta Dibebaskan

Polisi yang menerima laporan penganiayaan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan visum serta memeriksa sejumlah saksi.

Kompas TV Kerusuhan dipicu dendam antar narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com