Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terbitkan DPO Bagi 21 Orang Kelompok Bersenjata di Papua

Kompas.com - 11/11/2017, 13:04 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba

Penulis

JAYAPURA,KOMPAS.com – Sebanyak 21 orang anggota Kelompok Kriminal Besenjata (KKB) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kepolisian Resort (Polres) Mimika, Papua.

Mereka merupakan pelaku sejumlah aksi teror penembakan di area Freeport, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

“21 orang tersebut diduga kuat terlibat berbagai aksi teror penembakan terhadap kendaraan dan fasilitas milik Freeport Indonesia beberapa waktu lalu,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu (11/11/2017) siang.

Selain sejumlah aksi teror di tambang Freeport, sebut dia, mereka juga diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap anggota Brimob, kasus penembakan terhadap warga sipil, kepemilikan senjata api serta beberapa aksi lainnya sejak 2015 sampai sekarang.

Baca juga: TNI Menilai Senjata KKB di Papua Berstandar Militer

Kamal mengatakan,  21 DPO itu kini menguasai sejumlah perkampungan di dekat Kota Tembagapura seperti Utikini Lama, Kimbeli hingga Banti.

Dia juga menyebutkan, kelompok tersebut ditengarai menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.

“Diindikasikan seperti itu, mereka menghambat warga untuk bepergian kemana-mana, tidak ada penyanderaan 1.300 warga sipil, cuma mereka membatasi untuk melintas saja,” ucapnya.

Berikut nama-nama 21 orang yang dijadikan DPO yakni Ayuk Waker (pimpinan kelompok KKB), Obeth Waker, Ferry Elas, Konius Waker, Yopi Elas, Jack Kemong, Nau Waker, Sabinus Waker, Joni Botak, Abu Bakar alias Kuburan Kogoya, Tandi Kogoya, Tabuni, Ewu Magai, Guspi Waker, Yumando Waker alias Ando Waker, Yohanis Magai alias Bekas, Yosep Kemong, Elan Waker, Lis Tabuni, Anggau Waker, dan Gandi Waker.

Baca juga: Kelompok Bersenjata di Papua Membaur, Masyarakat Dijadikan "Tameng"

“Hampir semua pentolan kelompok bersenjata tersebut berkedudukan di Kampung Utikini Lama, Kecamatan Tembagapura,” sebut dia.

Mereka diduga secara bersama-sama kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penembakan dan mengusai senjata api tanpa hak atau izin. Perbuatan mana melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kamal menambahkan, aparat kepolisian dibantu TNI dan tokoh gereja melakukan upaya persuasif untuk mengembalikan situasi kondusif di Kecamatan Tembagapura.

“Kami juga meminta kepada kelompok ini untuk segera menyerahkan diri agar tidak terjadi jatuhnya korban, karena kami aparat tidak menginginkan hal tersebut terjadi karena Papua memerlukan situasi yang damai apalagi kita akan menjelang hari besar agama yaitu Natal tahun 2017,” kata dia.

Kompas TV Desakan agar kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka menghentikan aksi penyanderaan kepada 1300 warga terus disuarakan oleh sejumlah kalangan di Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com